Timika,papuaglobalnews.com – Muhammad Abas, Kepala Program Studi (Kaprodi) D-3 Kesehatan Lingkungan (Kesling) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jayapura Kelas Timika, memberikan klarifikasi terkait pemotongan bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk 52 mahasiswa. Abas menegaskan bahwa dugaan adanya pengambilan sebagian dana oleh pihak kampus untuk keperluan pengembangan kampus merupakan bentuk miskomunikasi antara kampus dan mahasiswa.

Menurut Abas, dana bantuan tersebut telah diserahkan kepada mahasiswa penerima manfaat pada semester III, V dan VII sesuai ketentuan.

Abas menyampaikan klarifikasi kepada papuaglobalnews.com pada Rabu malam, 14 Januari 2026, didampingi dosen Angki Irawan dan Dorkas Marpaung serta sejumlah mahasiswa semester III dan V.

Total dana yang diterima mencapai Rp279.800.000 untuk 52 mahasiswa, dengan besaran bantuan mengacu pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa.

Adapun kategori penerima sebagaimana ditetapkan, meliputi:

  1. Semester III mendapatkan bantuan UKT.
  2. Semester V mendapat bantuan UKT serta biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
  3. Semester VII mendapat bantuan UKT, biaya tugas akhir/skripsi, serta biaya wisuda.

Abas menjelaskan bahwa bantuan ini bersifat hibah pendidikan dan hanya untuk satu semester. Karena bukan beasiswa yang sifatnya reguler setiap tahun, mahasiswa belum tentu kembali mendapat bantuan serupa pada tahun berikutnya.

Terkait penggunaan dana PKL, Abas menyebutkan bahwa pelaksanaan Praktik Teknologi Tepat Guna (TTG) selama satu bulan membutuhkan biaya sekitar Rp5 juta. Praktik tersebut lebih menekankan pada instrumensasi TTG, antara lain pengeboran atau penanganan sampah terkait sanitasi lingkungan.

“Ketersediaan dana akan disiasati agar mencukupi, dengan memaksimalkan kegiatan praktek di wilayah Timika. Untuk praktek luar daerah seperti Yogyakarta tidak dilakukan karena biayanya terlalu mahal,” jelasnya.

Dengan adanya bantuan tersebut, pihak kampus juga memastikan tidak lagi melakukan pungutan kepada mahasiswa. Dana bantuan dikirim melalui rekening kampus sekitar tanggal 28-29 Desember 2025, sementara proses pelaporan masih berjalan mengingat masih dalam suasana libur akhir tahun.

Abas menambahkan bahwa penyaluran dana mengikuti petunjuk teknis (Juknis) yang diterbitkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah, Nuraidah, SE, tertanggal 17 Desember 2025 melalui Surat Nomor 400.3/1.018/DPK-PPT/XII/2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi.

Juknis tersebut menegaskan bahwa bantuan diberikan untuk mendukung peningkatan akses pendidikan tinggi bagi putra-putri asli Papua Tengah, berdasarkan verifikasi dan validasi perguruan tinggi serta ketersediaan anggaran. Bantuan disalurkan kepada 25 kampus di Papua Tengah melalui rekening kampus dan merupakan subsidi pemerintah untuk biaya kuliah, bukan biaya personal mahasiswa.

Dalam surat tersebut, pemerintah meminta pimpinan perguruan tinggi untuk:

  1. Menyampaikan informasi penetapan bantuan kepada mahasiswa paling lambat 17 Desember 2025.
  2. Memastikan mahasiswa tidak menerima pembiayaan ganda dari beasiswa lain yang bersifat penuh.
  3. Mendukung kelancaran proses administrasi pencairan bantuan sesuai ketentuan. **