Sehubungan dengan program ini, Reynold menjelaskan terdapat tiga item layanan gratis yang akan diterapkan. Namun sebelum pelaksanaan, Dinas Kesehatan akan menggelar rapat kesepakatan bersama para pengelola klinik swasta yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

la menambahkan, program ini sejatinya merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Dinas Kesehatan juga telah menyalurkan alat tes malaria ke fasilitas kesehatan guna mendukung deteksi dini dan penanganan kasus malaria di Kabupaten Mimika.

Terkait klinik swasta yang belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Reynold menyatakan pihaknya akan membangun koordinasi dengan pengelola klinik agar dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

la mengakui, meskipun pemerintah saat ini berada dalam fase penguatan layanan jaminan kesehatan, namun masih terdapat tantangan di lapangan. Salah satunya adalah pasien dengan risiko tinggi, seperti penderita penyakit jantung, ibu melahirkan, serta pasien malaria dalam kondisi sakit berat atau darurat, yang terkadang harus berobat jauh ke puskesmas melewati fasilitas kesehatan yang terdekat.

“Oleh karena itu, kami mendorong terbangunnya kerja sama dengan seluruh klinik, tanpa memandang status kepemilikan, baik pemerintah maupun swasta. Tujuannya agar cakupan layanan kesehatan semakin luas dan akses pelayanan semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reynold menjelaskan bahwa jumlah obat malaria yang disalurkan ke setiap klinik akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Kesehatan. Selain itu, setiap klinik diwajibkan memiliki tenaga apoteker sebagai salah satu persyaratan pelayanan.

Pemerintah, tegas Reynold, tidak membedakan pelayanan kesehatan berdasarkan status fasilitas, baik swasta maupun negeri. Semua fasilitas diperlakukan sama karena pada prinsipnya seluruh faskes melayani masyarakat yang sedang sakit. Setiap layanan kesehatan memiliki aturan dan standar yang sama, mengingat seluruh fasilitas kesehatan berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.