Timika,papuaglobalnews.com – Kabar gembira bagi pengelola klinik swasta di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dalam rangka memperkuat layanan kesehatan dan mendukung Program Eliminasi Malaria 2030 yang dicanangkan secara nasional serta ditegaskan oleh Gubernur Papua Tengah, mulai tahun 2026 pemerintah akan menyalurkan obat malaria, termasuk primaquine, ke seluruh fasilitas kesehatan (Faskes), baik negeri maupun swasta.

Obat malaria tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah, yang selanjutnya disalurkan langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika. Pada tahun 2025 lalu, Dinkes Mimika menerima alokasi obat malaria sebanyak sekitar seribu dua ratus hingga seribu lima ratus dosis untuk mendukung program eliminasi malaria. Dari jumlah ini masih terdapat sisa dan stok obat menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah.

Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Dr. Reynold Rizal Ubra, S.Si., M.Epid., kepada papuaglobalnews.com di sela-sela Rapat Evaluasi Program Malaria Tahun 2026 yang berlangsung di Timika, Selasa 10 Februari 2026.

Menurut Reynold, penyaluran obat malaria ke seluruh klinik bertujuan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan berjalan dengan standar yang sama, termasuk dalam hal pembiayaan pelayanan.

“Dengan semua klinik diberikan obat malaria, tujuannya agar pelayanan memiliki standar yang sama, termasuk biayanya. Dengan adanya bantuan obat dari pemerintah, maka seluruh pelayanan kesehatan terkait malaria di semua klinik dapat dinikmati masyarakat secara gratis,” ujarnya.

la mengungkapkan, saat ini tim Dinas Kesehatan masih melakukan evaluasi persyaratan fasilitas kesehatan seluruh klinik untuk kemudian dilaporkan ke masing-masing puskesmas.

Secara keseluruhan, Kabupaten Mimika saat ini memiliki 202 fasilitas kesehatan, baik swasta maupun negeri, yang telah memenuhi standar dan terakreditasi.

Reynold menegaskan, dengan adanya bantuan obat malaria tersebut, seluruh pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan penanganan malaria di klinik-klinik akan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Sebagai bentuk transparansi, Dinas Kesehatan akan memasang spanduk informasi di setiap fasilitas kesehatan yang menjelaskan bahwa obat malaria diberikan secara gratis.

Sehubungan dengan program ini, Reynold menjelaskan terdapat tiga item layanan gratis yang akan diterapkan. Namun sebelum pelaksanaan, Dinas Kesehatan akan menggelar rapat kesepakatan bersama para pengelola klinik swasta yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

la menambahkan, program ini sejatinya merupakan kelanjutan dari kebijakan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, Dinas Kesehatan juga telah menyalurkan alat tes malaria ke fasilitas kesehatan guna mendukung deteksi dini dan penanganan kasus malaria di Kabupaten Mimika.

Terkait klinik swasta yang belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Reynold menyatakan pihaknya akan membangun koordinasi dengan pengelola klinik agar dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

la mengakui, meskipun pemerintah saat ini berada dalam fase penguatan layanan jaminan kesehatan, namun masih terdapat tantangan di lapangan. Salah satunya adalah pasien dengan risiko tinggi, seperti penderita penyakit jantung, ibu melahirkan, serta pasien malaria dalam kondisi sakit berat atau darurat, yang terkadang harus berobat jauh ke puskesmas melewati fasilitas kesehatan yang terdekat.

“Oleh karena itu, kami mendorong terbangunnya kerja sama dengan seluruh klinik, tanpa memandang status kepemilikan, baik pemerintah maupun swasta. Tujuannya agar cakupan layanan kesehatan semakin luas dan akses pelayanan semakin dekat dengan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Reynold menjelaskan bahwa jumlah obat malaria yang disalurkan ke setiap klinik akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, berdasarkan laporan yang diterima oleh Dinas Kesehatan. Selain itu, setiap klinik diwajibkan memiliki tenaga apoteker sebagai salah satu persyaratan pelayanan.

Pemerintah, tegas Reynold, tidak membedakan pelayanan kesehatan berdasarkan status fasilitas, baik swasta maupun negeri. Semua fasilitas diperlakukan sama karena pada prinsipnya seluruh faskes melayani masyarakat yang sedang sakit. Setiap layanan kesehatan memiliki aturan dan standar yang sama, mengingat seluruh fasilitas kesehatan berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah. **