Dengan makin berkurangnya kewenangan tersebut, John memastikan pemerintah akan terus berusaha dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan harapan wajib pajak membayar pajak dengan penuh kesadaran tepat waktu.

Dalam  meningkatkan PAD, John menyampaikan ada lima komitmen pemerintah yakni:

Pertama, Pemerintah mempermudah proses dengan mamangkas tahapan yang tidak perlu dalam memperkuat pelayanan digital.

Kedua, Mempercepat waktu pelayanan dengan standar pelayanan yang jelas, antrean terukur dan pelaksanaan pelayanan real time.

Ketiga, Pemerintah terus memperbaiki data wajib pajak dengan pemutakhiran obyek dan subjek pajak secara berkala.

Empat, Bangun kemitraan dengan lembaga perbankan, Notaris dan PPAT, BUMN, BUMD, PT Freeport Indonesia, pelaku usaha, asosiasi profesi, komunitas warga  dan akademisi dalam edukasi dan literasi pajak.

Kelima, Menegakan keadilan dengan memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh dan harus membangun pendekatan persuasif serta penindakatan terukur bagi wajib pajak yang lalai sesuai aturan berlaku. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.