John Sampaikan 2026 APBD Mimika Berkurang, Ini Penyebabnya
Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Mimika bahwa mulai tahun anggaran 2026, APBD Mimika terjadi penurunan (berkurang-red) menjadi Rp5 triliun dari Rp6,1 triliun di tahun ini.
Demikian disampaikan John dalam sambutan pada pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 yang diselenggarakan Bapenda Mimika di halaman Kantor Bapenda Jalan Yos Sudarso, Sabtu 8 November 2025.
John mengatakan terjadinya penurunan APBD karena Pemerintah Pusat akan mengurangi alokasi dana transfer pusat ke daerah sejalan dengan program efisiensi.
“Jadi akan kurang sangat banyak. Tahun ini kita punya APBD induk Rp6,1 triliun dan APBD Perubahan Rp6,4 triliun. Tahun depan hanya Rp5 triliun,” jelas John.
Dengan terjadinya pengurangan anggaran ini, John mengajak semua pihak untuk selalu siap menghadapi situasi perubahan tersebut.
“Kami terus tingkatkan penerimaan pajak dan terus tingkatkan penerimaan retribusi daerah. Di satu sisi kita mau mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sebanyak-banyaknya, tetapi pemerintah secara nasional saat ini keluarkan kebijakan menghilangan penerimaan BPHTB yang diikuti Perbup pembebasan pajak daerah khusus BPHTB untuk warga penghasilan rendah tipe rumah 36,” papar John.
Dengah hapusnya pungutan BPHBT tersebut berpengaruh pada penerimaan PAD semakin berkurang.
John menjelaskan selama ini ada 32 kewenangan retribusi yang diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah itu telah berkurang menjadi 13 kewenangan dari 13 kewenangan juga kembali dikurangi.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















