John Sampaikan 2026 APBD Mimika Berkurang, Ini Penyebabnya
Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Mimika bahwa mulai tahun anggaran 2026, APBD Mimika terjadi penurunan (berkurang-red) menjadi Rp5 triliun dari Rp6,1 triliun di tahun ini.
Demikian disampaikan John dalam sambutan pada pembukaan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 yang diselenggarakan Bapenda Mimika di halaman Kantor Bapenda Jalan Yos Sudarso, Sabtu 8 November 2025.
John mengatakan terjadinya penurunan APBD karena Pemerintah Pusat akan mengurangi alokasi dana transfer pusat ke daerah sejalan dengan program efisiensi.
“Jadi akan kurang sangat banyak. Tahun ini kita punya APBD induk Rp6,1 triliun dan APBD Perubahan Rp6,4 triliun. Tahun depan hanya Rp5 triliun,” jelas John.
Dengan terjadinya pengurangan anggaran ini, John mengajak semua pihak untuk selalu siap menghadapi situasi perubahan tersebut.
“Kami terus tingkatkan penerimaan pajak dan terus tingkatkan penerimaan retribusi daerah. Di satu sisi kita mau mendapatkan Pendapatan Asli Daerah sebanyak-banyaknya, tetapi pemerintah secara nasional saat ini keluarkan kebijakan menghilangan penerimaan BPHTB yang diikuti Perbup pembebasan pajak daerah khusus BPHTB untuk warga penghasilan rendah tipe rumah 36,” papar John.
Dengah hapusnya pungutan BPHBT tersebut berpengaruh pada penerimaan PAD semakin berkurang.
John menjelaskan selama ini ada 32 kewenangan retribusi yang diberikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah itu telah berkurang menjadi 13 kewenangan dari 13 kewenangan juga kembali dikurangi.
Dengan makin berkurangnya kewenangan tersebut, John memastikan pemerintah akan terus berusaha dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan harapan wajib pajak membayar pajak dengan penuh kesadaran tepat waktu.
Dalam meningkatkan PAD, John menyampaikan ada lima komitmen pemerintah yakni:
Pertama, Pemerintah mempermudah proses dengan mamangkas tahapan yang tidak perlu dalam memperkuat pelayanan digital.
Kedua, Mempercepat waktu pelayanan dengan standar pelayanan yang jelas, antrean terukur dan pelaksanaan pelayanan real time.
Ketiga, Pemerintah terus memperbaiki data wajib pajak dengan pemutakhiran obyek dan subjek pajak secara berkala.
Empat, Bangun kemitraan dengan lembaga perbankan, Notaris dan PPAT, BUMN, BUMD, PT Freeport Indonesia, pelaku usaha, asosiasi profesi, komunitas warga dan akademisi dalam edukasi dan literasi pajak.
Kelima, Menegakan keadilan dengan memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh dan harus membangun pendekatan persuasif serta penindakatan terukur bagi wajib pajak yang lalai sesuai aturan berlaku. **














