Dengan makin berkurangnya kewenangan tersebut, John memastikan pemerintah akan terus berusaha dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat dengan harapan wajib pajak membayar pajak dengan penuh kesadaran tepat waktu.

Dalam  meningkatkan PAD, John menyampaikan ada lima komitmen pemerintah yakni:

Pertama, Pemerintah mempermudah proses dengan mamangkas tahapan yang tidak perlu dalam memperkuat pelayanan digital.

Kedua, Mempercepat waktu pelayanan dengan standar pelayanan yang jelas, antrean terukur dan pelaksanaan pelayanan real time.

Ketiga, Pemerintah terus memperbaiki data wajib pajak dengan pemutakhiran obyek dan subjek pajak secara berkala.

Empat, Bangun kemitraan dengan lembaga perbankan, Notaris dan PPAT, BUMN, BUMD, PT Freeport Indonesia, pelaku usaha, asosiasi profesi, komunitas warga  dan akademisi dalam edukasi dan literasi pajak.

Kelima, Menegakan keadilan dengan memberikan insentif kepada wajib pajak yang patuh dan harus membangun pendekatan persuasif serta penindakatan terukur bagi wajib pajak yang lalai sesuai aturan berlaku. **