Timika,papuaglobalnews.com  –  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah berinovasi membuka ruang pelayanan semakin dekat dengan masyarakat melalui pola jemput bola kepada Wajib Pajak (WP).

Program jemput bola dalam mendekatkan pelayanan kepada WP sesuai jadwal, Kamis 25 September 2025 Bapenda menyambangi WP di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania. Loket pelayanan dipusatkan di halaman Kantor Kelurahan Kamoro Jaya dimulai pukul 09.00 hingga selesai.

Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Hendrikus Satitit, Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan BPHTB menjelaskan, pelayanan turun di lapangan rutin dilakukan dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pelayanan serupa sudah dilaksanakan di Pusat Kantor Bupati Mimika selama seminggu, Perumahan Pondok Amor SP3, pelayanan di semua kompleks perumahan yang dibangun Developer. Sementara hari ini, Rabu 24 September 2025 telah dilaksanakan pelayanan di Kelurahan Wonosari Jaya SP4. Dalam pelayanan ini antusias masyarakat sangat baik.

Hendrikus mengajak semua WP di wilayah Distrik Wania yang belum sempat membayar PBB-P2, pendaftaran Data PBB-P2 dan Konsultasi Pajak Daerah dapat memanfaatkan kesempatan pelayanan di Kelurahan Kamoro Jaya SP1.

“Wajib Pajak dihimbau manfaatkan momen Penghapusan Denda Pajak berdasarkan Peraturan Bupati Mimika nomor 49 tahun 2025 yang berlaku sejak 27 Agustus hinga berakhir 30 November 2025,” ajak Hendrikus.

Ia mengakui setelah pelayanan di Kelurahan Kamoro Jaya pada Sabtu 27 September 2025 dilanjutkan dengan pelayanan di perumahan PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana.

Kepada WP di wilayah tersebut diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini.

Ia menambahkan Bapenda selain melayani menyambangi WP di setiap kelurahan dan perumahan di tiga distrik yakni Mimika Baru, Wania dan Kuala Kencana, petugas akan mendatangi secara door to door berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai nomor WP dan mananya yang sudah terdaftar di aplikasi di Bank Mandiri, BNI, Bank Papua.

Ia mengingatkan, dengan adanya aplikasi pembayaran itu, meskipun WP belum mendapat SPT dari Bapenda sudah dapat membayar karena didalamnya sudah tertera besaran pajaknya.

“Sekarang WP bayar pajak makin mudah. Kita selalu himbau jadilan WP yang taat pajak dengan melunasi sebelum jatuh temp,” pesannya. **