“Kepada seluruh ibu-ibu Perkauan GKII, Daerah Timika Kota saya sampaikan: Selamat Ulang Tahun Perkauan ke-39!” ujarnya.

Menurutnya, di masa yang penuh guncangan ini, peran ibu-ibu semakin penting. Ibu adalah tiang doa di rumah, di gereja dan di tengah masyarakat.

“Ketika bumi berguncang, ibu-ibu yang tetap bertekun berdoa itulah yang menopang keluarga dan gereja,” katanya.

Pdt. Deteminus berpesan jangan biarkan ketakutan menguasai hati ibu-ibu. Tetaplah menjadi sumber kasih, ketenangan dan iman bagi anak-anak, suami, dan sesama. Ibu-ibu adalah pahlawan yang paling kuat melawan kegelapan, karena ibu-ibu membawa terang, yaitu Kristus Yesus!

Menghadapi situasi dunia saat ini maka senjatanya adalah, terus berdoa tanpa henti, memegang teguh pada firman Allah dengan pedang Roh Kudus.

Ia mengajak kepada semua jemaat hidup di tengah situasi gempa, kebakaran, kekeringan dan kekacauan ini tetap bertekad:

  1. Tetap setia beribadah dan jangan tinggalkan rumah Tuhan.
  2. Tetap berdoa bersama. Doa jemaat yang bersatu sangat berkuasa.
  3. Tetap mengasihi. “Di tengah kekerasan, kita tetap menjadi saluran kasih Allah,” pesannya.
  4. Tetap memberitakan kabar baik. Justru di masa sulit, orang butuh pengharapan di dalam Yesus.
  5. Tetap berharap kepada Allah. Dia yang memegang bumi di telapak tangan-Nya.

Ia mendoakan Tuhan Yesus Kristus selalu menyertai saudara sekalian. Selamat berulang tahun Perkauan ke-39. Tetap setia, karena Dia setia! **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.