Inspektorat Sosialisasikan Aplikasi SI-TIMANG, Bupati John: Wujudkan Kinerja Efisien, Cepat, Akurat dan Transparan
Timika,papuaglobalnews.com – Inspektorat Kabupaten Mimika mensosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut Manajemen Pengawasan (SI-TIMANG) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika, Kamis 26 Februari 2026.
Sosialisasi berlangsung di ruang rapat lantai 3 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika dibuka secara resmi oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob dan dihadiri Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong serta Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Mimika, Septinus Timang. Sejumlah pimpinan OPD juga turut hadir, di antaranya Antonius Welerubun, Kepala Dinas Perikanan, Yan Selamat Purba, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Daniel Orun, Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Mimika.
Bupati John dalam sambutan menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya membangun sistem pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui kebijakan administrasi yang lebih efisien, cepat, dan akurat.
Menurutnya, penerapan Aplikasi SI-TIMANG yang dikembangkan Inspektorat akan memudahkan dirinya bersama Wakil Bupati dalam memantau perkembangan kinerja masing-masing OPD serta melakukan pengawasan internal. Pemantauan dapat dilakukan secara digital melalui perangkat Android kapan saja dan di mana saja.
John menjelaskan, kehadiran aplikasi ini mendukung efisiensi dan akurasi dalam proses tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan, sehingga mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, aplikasi ini juga menghadirkan nilai transparansi melalui sistem monitoring virtual serta menjamin keamanan data.
Ia berharap dengan sistem ini, tindak lanjut atas rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat lebih cepat dan tuntas.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















