Jakarta,papuaglobalnews.com – Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.

Penetapan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.  Perpres yang diundangkan pada 30 Juni 2025 dalam lampiran memuat perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Selain itu mencantumkan beberapa syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028. Dimana terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya denan luas mencapai 800-850 hektar. Persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen. Persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen. Lainnya cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen dan indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.