Hasil Uji Takaran dan Timbang Dispenser BBM Pertamax SPBU Sempan Masih Sesuai Regulasi
Timika,papuaglobalnews.com – Hasil uji ukur takaran dan timbang dispenser Bahan Bahak Minyak (BBM) Pertamax di SPBU Senpan masih sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini berdasarkan hasil uji yang dilaksanakan oleh Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika pada Senin 14 September 2026.
Penegasan ini disampaikan oleh Edwin Apriadi selaku penanggungjawab SPBU Senpan dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa malam 15 September 2026.
“Kami selaku dari pihak SPBU Sempan selalu terbuka memberikan ruang jika ada kendala/keluhan terkait dalam memberikan pelayanan BBM kepada konsumen kami,” katanya.
Edwin mengungkapkan SPBU Sempan sangat merespon langsung terkait berita yang telah beredar di media sosial (Medsos) pada Sabtu malam 12 September 2026 atas keluhan konsumen bahwa petugas operator melakukan praktek curang, dengan melakukan pengujian langsung takaran BBM Pertamax pada pompa dispenser tersebut pada Senin 14 September 2026 oleh pihak berwenang dalam hal ini Disperindag dan Pertamina guna memastikan takaran BBM dispenser tersebut sesuai regulasi yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil uji yang ada dapat disimpulkan bahwa dispenser tersebut dinyatakan masih menyalurkan BBM sesuai takaran regulasi yang telah ditetapkan oleh Pertamina dan Disperindag, dan diperkuat dengan sertifikat uji tera dari Disperindag yang masih aktif.
Sementara Dervis K. Kristian pemilik mobil dengan nomor polisi (Nopol) 1306 yang melakukan aksi protes pada Sabtu malam menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf sehubungan dengan peristiwa yang terjadi di SPBU Sempan pada malam itu.
“Saya atas nama Dervis K. Kristian ingin menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada pihak SPBU, khususnya kepada para petugas yang bertugas pada saat kejadian. Pada saat itu, terdapat ketidakpuasan dari pihak pembeli terkait pelayanan dan interaksi antara petugas dengan pembeli. Hal tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak media sehingga laporan tersebut turut mendapat respons dari Pemerintah Daerah melalui dinas terkait yang kemudian mengambil langkah untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan melihat kondisi pelayanan di lapangan,” tulis Dervis dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Selasa 15 September 2026.
Dervis menghargai langkah pemerintah dan pihak terkait yang telah merespons persoalan tersebut secara langsung. Setelah melihat dan memahami kondisi pelayanan petugas SPBU di lapangan.
“Saya menyadari bahwa persoalan tersebut perlu disikapi dengan lebih bijaksana dan tidak diperbesar menjadi kesalahpahaman,” harap Dervis.
Dervis dengan kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada pihak SPBU Sempan Timika dan seluruh petugas yang bertugas atas ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa tersebut maupun atas penyampaian keluhan yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman.
“Saya juga berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antara petugas dan masyarakat sebagai konsumen dapat semakin baik, sehingga pelayanan BBM di Timika dapat berjalan dengan aman, tertib, dan saling menghargai,” katanya.
Dervis juga menyampaikan dirinya tidak bisa hadir bersama petugas dan pihak SPBU Sempan dalam meluruskan persoal tersebut karena masih ada kesibukan dan belum ada waktu kosong.
“Dengan ini mohon maaf. Demikian klarifikasi dan permohonan maaf ini saya sampaikan dengan tulus. Tidak ada maksud untuk menjatuhkan nama baik pihak SPBU maupun pribadi petugas. Kiranya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan menjadi bahan evaluasi bersama. Terima kasih atas perhatian dan pengertiannya,” tutup Dervis. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















