Sementara KH. Muh. Amin AR, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengemukakan alasan mtama mengapa umat Islam Indonesia wajib mengikuti keputusan Pemerintah tentang penetapan 1 Ramadhan melalui sidang Isbat:

  1. Keputusan Hukum & Persatuan Umat menjadi acuan utama untuk mencegah kebingungan dan perbedaan, sehingga umat bisa memulai puasa secara bersama-sama

أطعوا الله واطعوا الرسول وأولى الامر منكم

Taatilah Allah, taatilah Rasulnya dan pemimpin di antara kamu.

  1. Kombinasi metode yang komprehensif tidak hanya dihitung tetapi juga memverifikasi pengamatan langsung hilal (rukyat) di 96 titik seluruh Indonesia. Mayoritas ulama dari madzhab Hanafj, Maliki, Syafi’i & Hanbali bahwa bulan ramadhan hanya bisa ditetapkan dengan rukyat atau istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari berdasar surat Al-Baqarah 185:

فمن شهد منكم الشهر فليصمه

Barangsiapa menyaksikan bulan maka berpuasalah. Juga berdasar hadits Nabi Saw

صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فان غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika terhalang untuk melihatnya maka sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari.

  1. Menghidari perbedaan yang menimbulkan keraguan: Meskipun metode hisab wujudul hilal sering digunakan secara mandiri, menunggu keputusan pemerintah (hasil sidang isbath) sering dipilih sebagai sikap moderat untuk menjaga kekompakan

حكم الحاكم يرفع الخلاف

Keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.