Hari Ini Pempus Laksanakan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H
Jakarta,papuaglobalnews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama merencanakan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan awal Ramadan 2026 atau 1447 Hijriah pada hari ini, Selasa 17 Februari 2026. Sidang isbat ini menjadi catatan sejarah tersendiri bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili shio Kuda Api.
Dikutip dari Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag) dan akun Instagram resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Selasa 17 Februari 2026) menerangkan bahwa sidang isbat akan digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Sidang juga disiarkan langsung di kanal YouTube Bimas Islam TV dan Kemenag.
Adapun agenda dimulai pukul 16.30 WIB dengan terlebih dahulu mendengarkan seminar posisi hilal. Kemudian, pada pukul 18.30 WIB barulah dilakukan pelaksanaan sidang isbat.
Pemerintah kemudian mengumumkan hasil sidang isbat melalui konferensi pers sekitar pukul 19.05 WIB.
Pemantauan hilal akan dilakukan di berbagai lokasi di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua, dengan melibatkan tim daerah dan relawan pengamat hilal.
Dalam melengkapi data hisab, Kemenag melaksanakan pemantauan hilal (rukyatul hilal) di 96 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengamatan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenag provinsi dan Kantor Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, serta instansi terkait lainnya.
Sementara KH. Muh. Amin AR, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengemukakan alasan mtama mengapa umat Islam Indonesia wajib mengikuti keputusan Pemerintah tentang penetapan 1 Ramadhan melalui sidang Isbat:
- Keputusan Hukum & Persatuan Umat menjadi acuan utama untuk mencegah kebingungan dan perbedaan, sehingga umat bisa memulai puasa secara bersama-sama
أطعوا الله واطعوا الرسول وأولى الامر منكم
Taatilah Allah, taatilah Rasulnya dan pemimpin di antara kamu.
- Kombinasi metode yang komprehensif tidak hanya dihitung tetapi juga memverifikasi pengamatan langsung hilal (rukyat) di 96 titik seluruh Indonesia. Mayoritas ulama dari madzhab Hanafj, Maliki, Syafi’i & Hanbali bahwa bulan ramadhan hanya bisa ditetapkan dengan rukyat atau istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari berdasar surat Al-Baqarah 185:
فمن شهد منكم الشهر فليصمه
Barangsiapa menyaksikan bulan maka berpuasalah. Juga berdasar hadits Nabi Saw
صوموا لرؤيته وافطروا لرؤيته فان غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika terhalang untuk melihatnya maka sempurnakanlah bulan sya’ban menjadi 30 hari.
- Menghidari perbedaan yang menimbulkan keraguan: Meskipun metode hisab wujudul hilal sering digunakan secara mandiri, menunggu keputusan pemerintah (hasil sidang isbath) sering dipilih sebagai sikap moderat untuk menjaga kekompakan
حكم الحاكم يرفع الخلاف
Keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan. **



















