Oleh : Laurens Minipko

KETIKA Indonesia dan Amerika Serikat mengumumkan kesepakatan ekonomi baru pada Februari 2026, tajuk berita menyoroti skalanya: pembelian 50 pesawat dari Boeing, impor energi senilai 15 miliar US Dolar per tahun, serta perluasan investasi jangka panjang Freeport di Papua senilai 20 miliar US Dolar dalam dua dekade ke depan.

Di Jakarta, kesepakatan itu dibingkai sebagai resiprositas strategis. Di Washington, ia dipandang sebagai penguatan kemitraan. Di Papua, bunyinya terasa akrab.

Bagi banyak Orang Asli Papua, perjanjian ekonomi besar jarang hadir sebagai abstraksi. Ia datang sebagai alat berat, endapan lumpur di sungai, dan perubahan sunyi ketika gunung diklasifikasikan ulang menjadi “cadangan”.

Dalam kerangka ekonomi politik kritis, perjanjian dagang bukan sekadar transaksi komersial. Ia adalah instrumen yang menata ulang wilayah. David Harvey menyebut kapitalisme moderen bekerja melalui accumulattion by dispossession – akumulasi melalui perampasan. Di mana tanah dan sumber daya dimasukkan ke dalam sirkuit kapital atas nama kepentingan publik dan pertumbuhan nasional. Di Papua, proses ini bukan teori. Ia bersifat geologis.

Nota kesepahaman yang memungkinkan kelanjutan dan perluasan operasi pertambangan hingga selama cadangan dinilai masih layak secara ekonomi terdengar teknokratis. Namun kelayakan tidak dihitung dengan sungai, hutan, atau ingatan leluhur. Ia dihitung dengan permintaan pasar global.

Antropolog Pasifik Epeli Hau’ofa pernah menantang kebiasaan dunia menyebut wilayah Pasifik sebagai “pulau-pulau kecil”. Oceania, tulisnya, adalah “lautan kepulauan”-luas, saling terhubung, relasional. Melihat Papua semata sebagai frontier tambang Indonesia sama saja dengan mengecilkannya. Papua bukan pinggiran. Ia bagian dari dunia oseanik yang luas.

Namun logika perdagangan global meratakan geografi. Gunung menjadi komoditas. Sungai menjadi saluran limbah. Pesawat menjadi simbol kemajuan.

Asimetrisnya halus tetapi konsisten: barang manufaktur bernilai tinggi bergerak keluar; bahan mentah bergerak ke atas dalam rantai pasok; beban ekologi dan sosial menetap secara lokal.

Ini bukan kisah Papua semata. Di seluruh Melanesia dan Pasifik, ekstraksi sumber daya alam terikat pada permintaan global dari fosfat di Nauru hingga pembalakan di Kepulauan Salomon. Semua meninggalkan konsekuensi ekologis yang melampaui masa kontraknya.

Sarjana Pasifik Teresia Teaiwa menuslis tentang bagaimana kekuatan eksternal militer, ekonomi, ideologis berkonvergensi  di ruang-ruang pasifik, membentuk ulang lanskapnya sambil tampil seolah-olah tak terelakkan. Ekstraksi sering datang dengan wajah keniscayaan.

Kesepakatan Indonesia-AS dibingkai sebagai saling menguntungkan. Ia mungkin memperkuat indikator makroekonomi. Ia mungkin meningkatkan penerimaan negara dan posisi tawar strategis. Namun analisis dekolonial mengajukan pertanyaan lain: siapa yang mendefinisikan manfaat?

Bagi komunitas yang hidup di sekitar wilayah tambang di Papua, pembangunan tidak diukur dari volume perdagangan. Ia diukur dari kualitas air, akses terhadap tanah adat, dan keberlanjutan relasi antar generasi dengan ruang hidupnya. Di sinilah epistemologi menjadi penting.

Ketika tanah dibayangkan terutama sebagai stok sumber daya, tata kelola mengikuti logika optimasi. Ketika tanah dipahami sebagai leluhur  yang hidup, tata kelola mengikuti logika perawatan.

Tegangan antara dua cara pandang ini mengalir sunyi di bawah setiap perjanjian besar yang melibatkan Papua.

Dekolonisasi dalam konteks ini bukan berarti menutup diri dari perdagangan global. Ia berarti membingkai ulang partisipasi. Ia berarti memastikan Orang Asli Papua bukan sebatas pemangku kepentingan prosedural, tetapi pengambil keputusan yang mendasar. Ia berarti pemulihan lingkungan bersifat mengikat, bukan opsional. Ia berarti merancang masa depan ekonomi yang tidak bergantung selamanya pada umur tambang.

Papua kerap disebut sebagai aset strategis Indonesia. Jarang ia disebut sebagai ujian moral Indonesia. Kekuatan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari besarnya pembelian atau lamanya kontrak. Ia diukur dari apakah perjanjian itu memperdalam keadilan di pinggiran sama kuatnya dengan memperkokoh daya tawar di pusat.

Ketika pesawat dikirim dan neraca diperbarui gunung-gunung Papua akan tetap berdiri. Pertanyaannya: apakah ia berdiri dalam keadaan berkurang, atau dalam keadaan dihormati?

Pasifik mengingat sejarah ekstraksi. Ia juga mengingat ketahanan. Jika kemitraan Indonesia-Amerika Serikat hendak menandai babak baru, ia harus melampaui tata bahasa kolomial tentang frontier sumber daya. Ia harus melihat Papua bukan sebagai cadangan, tetapi sebagai relasi. Gunung, bukan pasar, yang seharusnya menentukan cakrawala. (*)