Nabire,papuaglobalnews.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan daftar Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama untuk Bulan November dan Desember 2025. Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.3.4.1/1592/SET yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, pada 29 Oktober 2025 di Nabire.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI–POLRI, para bupati se-Papua Tengah, serta pimpinan BUMN/BUMD di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Penetapan hari libur ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri diantaranya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/5 Tahun 2025.

Daftar Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Papua Tengah November–Desember 2025

  1. Jumat, 21 November 2025, Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua (Libur fakultatif).
  2. Senin, 1 Desember 2025, Cuti Bersama Masa Raya Adven memasuki Natal.
  3. Senin–Rabu, 22–24 Desember 2025, Cuti Bersama Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.
  4. Kamis, 25 Desember 2025, Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.
  5. Jumat, 26 Desember 2025, Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus Hari Kedua.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta sebagai laporan resmi. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.