Nabire,papuaglobalnews.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan daftar Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama untuk Bulan November dan Desember 2025. Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor: 100.3.4.1/1592/SET yang ditandatangani Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, pada 29 Oktober 2025 di Nabire.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI–POLRI, para bupati se-Papua Tengah, serta pimpinan BUMN/BUMD di wilayah Provinsi Papua Tengah.

Penetapan hari libur ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama tiga menteri diantaranya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

”SADAR