Gelombang Pengungsian Warga Sipil Meningkat, Eks Tapol Papua Layangkan Surat Terbuka kepada Prabowo Subianto dan Pemerhati Kemanusiaan
Nabire,papuaglobalnews.com – Eks tahanan Politik (Tapol) yang juga Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Silpius Bobii melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianti dan para pemerhati kemanusiaan pada Jumat 6 November 2026.
Silpius layangkan surat terbukat kepada orang nomor satu di NKRI dan para pemerhati kemanusiaan berhubung meningkatnya gelombang para pengungsi internal di Tanah West Papua. Melalui surat terbuka ini, Selpius menyampaikan sejumlah pandangan dansSikap sebagai berikut:
Pertama, Menurut laporan Human Rights Monitor, hingga akhir Agustus 2026 tercatat lebih dari 127.031 warga sipil di berbagai kabupaten di Tanah West Papua masih mengungsi secara internal akibat operasi militer dan konflik bersenjata. Angka tersebut selaras dengan temuan yang disampaikan oleh organisasi mitra internasional seperti Christian Solidarity International (CSI) di Dewan HAM PBB pada Oktober 2026, yang melaporkan bahwa jumlah pengungsi internal (IDP) di enam provinsi Papua telah menembus 127.000 jiwa. Jumlah pengungsi meningkat drastis dari yang sebelumnya tercatat sekitar 105.000–107.000 jiwa pada awal tahun 2026, lalu menyentuh estimasi pemerintah sekitar 122.000 jiwa pada pertengahan tahun, hingga Agustus 2026 menembus angka 127.000+ jiwa di kuartal ketiga tahun ini.
Kedua, Gelombang pengungsian massal ini terus dipicu oleh intensifikasi operasi keamanan, kontak senjata, serta kehadiran pasukan non-organik di wilayah-wilayah konflik seperti Puncak, Puncak Jaya, Pegunungan Bintang, Intan Jaya, Nduga, Yahukimo, Maybrat dan di Paniai.
Ketiga, Mayoritas pengungsi internal bertahan hidup di dalam hutan atau menumpang di wilayah adat lain dengan akses yang sangat terbatas terhadap kebutuhan dasar, layanan kesehatan dan pendidikan.
Keempat, Meningkatnya gelombang pengungsi internal di Tanah West Papua seiring semakin meningkatnya operasi militer untuk menghadapi aktivitas Gerakan Papua Merdeka yang dimotori oleh TPNPB OPM sebagai organisasi ujung tombak dalam mempertahankan kemerdekaan 1 Desember 1961.
Kelima, Motivasi di balik operasi militer adalah untuk mempertahankan West Papua dalam bingkai NKRI, menduduki, memindahkan warga sipil secara paksa demi merampok Sumber Daya Alam (SDA), dan membantai etnis Papua, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Keenam, Operasi militer dan apapun giatnya tidak akan membendung Gerakan Perlawanan Bangsa Papua dalam memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan 1 Desember 1961; Apapun upaya dan giat Negara Indonesia dengan jalan kekerasan tidak akan menyelesaikan kompleksitas persoalan yang ada di Tanah West Papua. Operasi militer dan sejenisnya hanya menambah korban warga sipil dan kedua belah pihak (TNI POLRI vs TPNPB OPM) yang saling bertempur (berperang).
Ketujuh, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan Indonesia di atas Tanah West Papua harus diakhiri dan dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan.
Menurutnya,m manusia mampu menciptakan masalah. Maka manusia juga memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada . Maka itu, melalui surat terbuka ini, ia menyampaikan pernyataan sikap bahwa:
- Segera hentikan operasi militer dan sejenisnya di Tanah West Papua;
- Segera tarik pasukan Non Organik dari Tanah West Papua;
- Segera memberikan bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi, dan kembalikan para pengungsi ke kampung halamannya masing-masing;
- Segera majukan perundingan di antara Indonesia dan West Papua yang setara, dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral;
- Mendesak Presiden Prabowo segera memberikan akses bagi Komisaris Tinggi HAM PBB dan Wartawan Asing untuk mengunjungi West Papua.
Demikian surat terbuka ini ia sampaikan kepada Presiden Prabowo dan pihak-pihak terkait untuk ditindak lanjuti. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



