Pentingnya Legalitas dan NIB bagi Pelaku Usaha Pertanian di Era Digital
Timika,papuaglobalnews.com – Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami transformasi besar melalui penerapan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, seiring dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Transformasi ini mengharuskan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor pertanian, untuk memahami pentingnya pengurusan legalitas usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Yohanes Manuputy, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika selaku narasumber memaparkan alur perizinan modern saat ini proses perizinan sudah terintegrasi secara digital dan terpusat melalui satu pintu.
Pemaparan ini Yohanis sampaikan di hadapan pelaku usaha pertanian, Pegawai Penyuluh Lapangan (PPL), Petugas Pendamping (PP) dalam sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian.
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika di salah satu hotel di Timika pada, Kamis 5 November 2026.
Yohanis menerangkan, sekarang era pengurusan izin secara manual telah ditinggalkan, digantikan oleh sistem OSS terhubung langsung dengan berbagai platform Kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan validitas data pelaku usaha, di antaranya:
IKD (Identitas Kependudukan Digital): Memastikan validitas data kependudukan (NIK) pemohon secara presisi.
NPWP & AHU: Terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk legalitas badan usaha dan akta notaris.
Gistaru: Sistem informasi tata ruang spasial guna memastikan kesesuaian lokasi dan pemanfaatan lahan usaha.
Keterhubungan sistem ini membuat proses verifikasi menjadi sangat ketat.
Yohanis mengingatkan dalam pengurusan izin, pelaku usaha memastikan kesesuaian dokumen, seperti kepemilikan sertifikat tanah dan tata ruang, agar tidak menghadapi kendala di kemudian hari.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach)
Ia menambahkan penerapan sistem perizinan saat ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, hingga tinggi.
Khusus untuk sektor usaha tertentu yang memiliki dampak lingkungan atau skala besar, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, regulasi baru juga mengatur penataan zonasi tempat usaha. Kegiatan industri atau usaha tertentu tidak diperbolehkan berada di sembarang tempat, seperti di kawasan pemukiman padat atau zona terlarang, demi menjaga aspek K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Penyelenggaraan Fungsi Lingkungan).
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



