​Klasifikasi Skala Usaha Pasca UU Cipta Kerja

Ia mengatakan, ​Undang-Undang Cipta Kerja turut memperbarui batasan modal usaha bagi pelaku UMKM untuk mempermudah akses legalitas:

​Usaha Mikro: Modal usaha hingga Rp1 miliar.

​Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.

​Usaha Menengah: Modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

​Non-UMKM (Besar): Di atas Rp10 miliar.

​“​Bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas hukum yang wajib dikantongi,” jelasnya.

NIB berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus legalitas operasional yang sah di mata hukum.

​Kepada pelaku usaha, ia menghimbau untuk segera mengurus NIB, baik secara mandiri dari rumah maupun dengan bantuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, langkah ini penting guna mengantisipasi pengawasan berkala oleh tim pengawas daerah maupun sektor yang sewaktu-waktu dapat melakukan peninjauan lapangan.

Menurutnya, dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi OSS dan kepatuhan terhadap perizinan, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan aman, berkelanjutan, serta mendatangkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Ia mengatakan dalam mengurus izin saat ini sudah sangat mudah bisa langsung dari rumah  tanpa harus mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP). Caranya dengan mengunjungi www.oss.go.id di google.

Ia juga menambahkan dalam pengurusan izin digital ini bebas biaya dan tanpa calo, cepat dan mudah.

Untuk di Kabupaten Mimika kepada pelaku usaha yang hendak mengurus izin di MPP Jalan Cenderawasih disarankan datang lebih awal agar proses loading di sistem lebih cepat mengingat belum banyak yang mengakses, sebelum masyarakat Indonesia Bagian Barat beraktivitas. Karena sistem OSS ini digunakan di seluruh Indonesia. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.