Pentingnya Legalitas dan NIB bagi Pelaku Usaha Pertanian di Era Digital
Timika,papuaglobalnews.com – Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah mengalami transformasi besar melalui penerapan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, seiring dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
Transformasi ini mengharuskan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor pertanian, untuk memahami pentingnya pengurusan legalitas usaha dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Yohanes Manuputy, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika selaku narasumber memaparkan alur perizinan modern saat ini proses perizinan sudah terintegrasi secara digital dan terpusat melalui satu pintu.
Pemaparan ini Yohanis sampaikan di hadapan pelaku usaha pertanian, Pegawai Penyuluh Lapangan (PPL), Petugas Pendamping (PP) dalam sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian.
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Mimika di salah satu hotel di Timika pada, Kamis 5 November 2026.
Yohanis menerangkan, sekarang era pengurusan izin secara manual telah ditinggalkan, digantikan oleh sistem OSS terhubung langsung dengan berbagai platform Kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan validitas data pelaku usaha, di antaranya:
IKD (Identitas Kependudukan Digital): Memastikan validitas data kependudukan (NIK) pemohon secara presisi.
NPWP & AHU: Terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak serta Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk legalitas badan usaha dan akta notaris.
Gistaru: Sistem informasi tata ruang spasial guna memastikan kesesuaian lokasi dan pemanfaatan lahan usaha.
Keterhubungan sistem ini membuat proses verifikasi menjadi sangat ketat.
Yohanis mengingatkan dalam pengurusan izin, pelaku usaha memastikan kesesuaian dokumen, seperti kepemilikan sertifikat tanah dan tata ruang, agar tidak menghadapi kendala di kemudian hari.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk-Based Approach)
Ia menambahkan penerapan sistem perizinan saat ini diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah, menengah-rendah, menengah-tinggi, hingga tinggi.
Khusus untuk sektor usaha tertentu yang memiliki dampak lingkungan atau skala besar, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, regulasi baru juga mengatur penataan zonasi tempat usaha. Kegiatan industri atau usaha tertentu tidak diperbolehkan berada di sembarang tempat, seperti di kawasan pemukiman padat atau zona terlarang, demi menjaga aspek K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Penyelenggaraan Fungsi Lingkungan).
Klasifikasi Skala Usaha Pasca UU Cipta Kerja
Ia mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja turut memperbarui batasan modal usaha bagi pelaku UMKM untuk mempermudah akses legalitas:
Usaha Mikro: Modal usaha hingga Rp1 miliar.
Usaha Kecil: Modal usaha antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Usaha Menengah: Modal usaha antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
Non-UMKM (Besar): Di atas Rp10 miliar.
“Bagi para pelaku usaha di berbagai sektor, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas hukum yang wajib dikantongi,” jelasnya.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi sekaligus legalitas operasional yang sah di mata hukum.
Kepada pelaku usaha, ia menghimbau untuk segera mengurus NIB, baik secara mandiri dari rumah maupun dengan bantuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurutnya, langkah ini penting guna mengantisipasi pengawasan berkala oleh tim pengawas daerah maupun sektor yang sewaktu-waktu dapat melakukan peninjauan lapangan.
Menurutnya, dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi OSS dan kepatuhan terhadap perizinan, para pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan aman, berkelanjutan, serta mendatangkan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Ia mengatakan dalam mengurus izin saat ini sudah sangat mudah bisa langsung dari rumah tanpa harus mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP). Caranya dengan mengunjungi www.oss.go.id di google.
Ia juga menambahkan dalam pengurusan izin digital ini bebas biaya dan tanpa calo, cepat dan mudah.
Untuk di Kabupaten Mimika kepada pelaku usaha yang hendak mengurus izin di MPP Jalan Cenderawasih disarankan datang lebih awal agar proses loading di sistem lebih cepat mengingat belum banyak yang mengakses, sebelum masyarakat Indonesia Bagian Barat beraktivitas. Karena sistem OSS ini digunakan di seluruh Indonesia. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



