Keempat, Meningkatnya gelombang pengungsi internal di Tanah West Papua seiring semakin meningkatnya operasi militer untuk menghadapi aktivitas Gerakan Papua Merdeka yang dimotori oleh TPNPB OPM sebagai organisasi ujung tombak dalam mempertahankan kemerdekaan 1 Desember 1961.

Kelima, Motivasi di balik operasi militer adalah untuk mempertahankan West Papua dalam bingkai NKRI, menduduki, memindahkan warga sipil secara paksa demi merampok Sumber Daya Alam (SDA), dan membantai etnis Papua, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Keenam, Operasi militer dan apapun giatnya tidak akan membendung Gerakan Perlawanan Bangsa Papua dalam memulihkan kembali kemerdekaan kedaulatan 1 Desember 1961;  Apapun upaya dan giat Negara Indonesia dengan jalan kekerasan tidak akan menyelesaikan kompleksitas persoalan yang ada di Tanah West Papua. Operasi militer dan sejenisnya hanya menambah korban warga sipil dan kedua belah pihak (TNI POLRI vs TPNPB OPM) yang saling bertempur (berperang).

Ketujuh, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, maka penjajahan Indonesia di atas Tanah West Papua harus diakhiri dan dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan keadilan.

Menurutnya,m manusia mampu menciptakan masalah. Maka manusia juga memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan yang ada . Maka itu, melalui surat terbuka ini, ia menyampaikan pernyataan sikap bahwa:

  1. Segera hentikan operasi militer dan sejenisnya di Tanah West Papua;
  2. Segera tarik pasukan Non Organik dari Tanah West Papua;
  3. Segera memberikan bantuan kemanusiaan bagi para pengungsi, dan kembalikan para pengungsi ke kampung halamannya masing-masing;
  4. Segera majukan perundingan di antara Indonesia dan West Papua yang setara, dimediasi oleh PBB atau pihak ketiga yang netral;
  5. Mendesak Presiden Prabowo segera memberikan akses bagi Komisaris Tinggi HAM PBB dan Wartawan Asing untuk mengunjungi West Papua.

Demikian surat terbuka ini ia sampaikan kepada Presiden Prabowo dan pihak-pihak terkait untuk ditindak lanjuti. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.