Timika,papuaglobalnews.com – PT Freeport Indonesia menyatakan kesiapannya membangun asrama putra-putri berkapasitas 300 anak untuk mendukung pendidikan generasi Suku Kamoro di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Gregorius Okoare, saat kunjungan penyerahan bantuan perlengkapan dari Yayasan Pendidikan Kamoro Bangkit (YPKB) bagi 100 anak Kamoro yang tinggal di Asrama Putra Solus Populi, Jalan Ahmad Yani, Jumat 13 Februari 2026.

Menurut Gregorius, asrama yang akan dibangun berlokasi di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di belakang GKI Diaspora. Bangunan tersebut direncanakan tiga lantai di atas lahan seluas kurang lebih empat hektare.

“Freeport sudah menyiapkan anggaran sekitar Rp52 miliar untuk pembangunan asrama ini. Prosesnya sudah dibahas sejak tahun lalu di Jakarta bersama YPMAK dan LEMASKO,” jelasnya.

Ia mengatakan, asrama tersebut akan diperuntukkan bagi anak-anak Kamoro yang melanjutkan pendidikan jenjang SMP dan SMA/SMK di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kamoro Bangkit (YPKB).

Gregorius menilai pembangunan asrama ini menjadi bukti nyata kemitraan antara LEMASKO, YPMAK, dan PT Freeport Indonesia yang telah terjalin selama puluhan tahun di Mimika. Rencana pembangunan ditargetkan mulai tahun ini atau paling lambat pada 2027.

Ia juga mengimbau seluruh pihak, khususnya masyarakat, agar tidak mengganggu aktivitas operasional PT Freeport Indonesia. Menurutnya, perusahaan tersebut telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Suku Kamoro, Amungme, serta lima suku kekerabatan lainnya, khususnya di bidang pendidikan.

“Bantuan pendidikan dari Freeport untuk anak-anak dua suku dan lima suku kekerabatan hingga meraih gelar doktor di dalam dan luar negeri sudah sangat nyata,” ujarnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.