Bupati Johannes Rettob dalam sambutan mengucapkan  terima kasih kepada Freeport Indonesia yang telah membantu vaksin DBD Qdenga untuk pemerintah sebagai kontribusi nyata Freeport di bidang kesehatan untuk masyarakat Mimika.

Kesehatan katanya, menjadi fondasi utama bagi masyarakat, dengan fisik yang sehat masyarakat dapat bersekolah, cerdas dan mampu masyarakat bisa berkontribusi dalam bekerja untuk kesejahteraan.

Ia mengaku, penanganan kesehatan pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tetapi sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak meskipun dengan caranya masing-masing supaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik menuju Gerbang Emas Mimika sesuai visi misi lima tahun kedepan. Gerbang Emas Mimika {Gerakan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat yang Adil dan Sejahtera}. Untuk mencapai Gerbang Emas masyarakat harus terlebih dahulu sehat.

Bantuan vaksin DBD Qdenga lanjutnya, menjadi simbol dan cerminan komitmen bersama untuk masyarakat Mimika semakin sehat.  Pemerintah menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pelayanan vaksinasi kepada masyarakat melalui Dinas Kesehatan bekerjasama dengan puskesmas.

“Saya bersyukur pemberian vaksin DBD Qdenga ini bertepatan dengan program 100 hari kerja,” katanya.

Kepada Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra, John mengingatkan untuk  memimpin melaksanakan kegiatan program vaksinasi kepada semua pegawai di kantor pemerintahan, swasta maupun masyarakat lainnya.

John juga mengusulkan perlu dilakukan fogging secara keseluruhan untuk membunuh nyamuk DBD.

Pemberian vaksin ini sasaran kepada anak usia 6 tahun hingga orang dewasa 45 tahun. Setiap penerima diberikan dua dosis dalam kurun waktu tiga bulan secara gratis. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.