Bupati juga menyoroti potensi sektor pariwisata dan kebudayaan yang perlu dikembangkan sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.

Ia menilai, sektor ini dapat menggerakkan ekonomi masyarakat jika didukung oleh infrastruktur, transportasi, dan layanan pendukung lainnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah turut mendorong munculnya unit usaha baru. Pada tahun 2024, tercatat hampir 15.000 unit usaha tumbuh di Mimika, yang menunjukkan geliat ekonomi masyarakat.

Di bidang pembangunan, John menekankan pentingnya pemerataan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan, untuk membuka akses wilayah. Ia juga menyoroti pelayanan kesehatan dan pendidikan yang harus semakin dekat dengan masyarakat, terutama di wilayah pegunungan dan pesisir.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar para pegawai benar-benar turun ke lapangan untuk memahami kondisi riil masyarakat.

Ia menyebut, pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait biaya perjalanan dinas sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pelayanan.

“Biaya perjalanan dalam daerah kita naikkan menjadi Rp3,5 juta per hari dari sebelumnya Rp1 juta. Ini agar pelayanan ke masyarakat lebih maksimal. Meski tidak menginap, tetap diberikan 30 persen biaya penginapan dari perjalanan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk perjalanan luar daerah, khususnya ke Jakarta, besarannya disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp500 ribu per hari.

Bupati berharap, melalui forum RKPD ini, seluruh perangkat daerah dapat menyusun program yang lebih terarah, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Mimika. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.