FKDM Mimika jadi Mata dan Telinga Pemerintah dalam Deteksi Dini AGHT
Timika,papuaglobalnews.com – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Mimika memiliki peran sangat strategis sebagai mata dan telinga pemerintah dalam mendeteksi secara dini berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ini.
Penegasan ini disampaikan Bupati Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Alfasiah, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika dalam membuka Focus Group Discassion Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di salah satu hotel di Timika, Selasa 4 November 2025.
Bupati sangat menyadari dinamika sosial di Kabupaten Mimika sangat kompleks. Sebagai daerah dengan keragaman suku, agama, Bahasa dan budaya yang tinggi, juga menjadi pusat aktivitas ekonomi di wilayah Papua Tengah, potensi konflik sosial bisa saja muncul apabila tidak kelola dengan baik dan bijak.
Ia menegaskan kehadiran FKDM memiliki peran sangat penting, terutama dalam rangka memperkuat sinergitas antara pemerintah daerah, aparat keamanan (TNI-POLRI), serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun penguatan jejaring informasi deteksi dini pada jenjang FKDM tingkat distrik dan kabupaten, agar tercipta “Mimika Rumah Kita Aman dan Damai – Eme Neme Yauware.”
“Forum ini merupakan wadah yang sangat strategis bagi kita semua untuk berdiskusi, bertukar pikiran, dan mencari solusi bersama atas berbagai isu dan tantangan sosial yang dihadapi di Mimika,” katanya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















