Fakta dan Esensi Perlunya Regulasi Tentang Perlindungan Mangrove di Papua Tengah
Oleh: John NR Gobai
DI Provinsi Papua Tengah, kerusakan terhadap mangi-mangi/lolaro atau bakau (hutan mangrove) terjadi akibat berbagai faktor, antara lain aktivitas tailing Freeport, serta pembangunan dan perkembangan wilayah di kawasan pesisir mangrove seperti yang terjadi di sepanjang pesisir Kota Nabire dan sekitar Pomako, Kabupaten Mimika.
Fakta dan Upaya
Kawasan pesisir Mimika dengan panjang sekitar 360 km atau seluas kurang lebih 270.000 hektar telah dinyatakan sebagai hutan lindung. Hutan bakau di Timika merupakan salah satu ekosistem mangrove terbaik di dunia, bahkan dikenal memiliki spesies bakau terlengkap, mencapai 43 jenis.
Hutan bakau ini berfungsi sebagai sabuk alami yang melindungi daratan dari badai dan gelombang laut. Tanpa keberadaan bakau, daratan akan sangat rentan terhadap gelombang pasang yang dapat mencapai ketinggian hingga 3,6 meter. Kondisi serupa juga terlihat di beberapa pulau kecil dan kampung pesisir di Nabire yang mengalami abrasi.
Pembangunan kawasan pesisir membutuhkan kehati-hatian dan kewaspadaan tinggi. Segala risiko harus diperhitungkan secara matang, serta diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Daisy K. Primayanti, Corporate Communication Freeport, menyatakan bahwa berdasarkan AMDAL Freeport yang disetujui Pemerintah Indonesia pada tahun 1997, tailing akan mengendap di area pengendapan yang disebut Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) dengan minimal 50% pada akhir masa tambang. ModADA memiliki luas sekitar 23.000 hektar dan dibatasi oleh Tanggul Barat dan Tanggul Timur.
Sisa tailing sebesar 50%, terutama yang berukuran partikel sangat halus, akan mengalir ke muara dan laut. Berdasarkan prediksi AMDAL, material ini akan menyebabkan pendangkalan dan membentuk pulau-pulau baru. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut dapat dengan cepat ditumbuhi mangrove.
Sebagai bagian dari komitmen kepada pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pihak Freeport juga melakukan penanaman mangrove di pulau-pulau baru tersebut untuk mempercepat proses kolonisasi mangrove di kawasan muara.
Di sisi lain, sejumlah objek wisata di pesisir Nabire yang memiliki hutan bakau justru mengalami kerusakan. Oleh karena itu, diharapkan kepada pemilik dan pengelola objek wisata agar tidak merusak kawasan mangrove yang ada.
Salah satu program Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire tahun ini adalah melakukan penanaman mangrove di sejumlah lokasi yang mengalami abrasi di pesisir pantai Nabire.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Kelestarian Alam Papua (LSM Wakera), Pice Musendi, menyampaikan bahwa hutan mangrove di Nabire tersebar hampir di seluruh pesisir, namun beberapa titik telah mengalami kerusakan atau alih fungsi menjadi tambak, perkebunan, maupun permukiman.
“Terkait kerusakan hutan mangrove di sejumlah titik di Nabire, pihak LSM Wakera terus mendorong dan memotivasi masyarakat untuk bekerja sama dalam melestarikan mangrove serta menyelamatkan pesisir pantai dari abrasi air laut,” ujarnya.






