NTT,papuaglobalnews.com – Di sebuah asrama militer di pelosok NTT, empat prajurit muda kini menjalani hari-hari mereka dalam penyesalan yang mendalam. Pratu Petris, Pratu Ahmad, Pratu Emiliano, dan Pratu Aprianto. Keempatnya pernah punya mimpi yang sama: membela negara, membawa nama baik keluarga, dan mengenakan seragam hijau dengan bangga. Namun, mimpi itu kini hancur berkeping-keping, digantikan oleh jeruji besi dan bayangan kelam masa lalu.

Di balik disiplin ketat dan aturan besi, mereka menyimpan luka-luka lama. Masa kecil yang keras, senior-senior yang dulu juga pernah memukul mereka, tradisi “pendidikan lapangan” yang katanya demi membentuk mental, semuanya membentuk hati yang kaku dan dingin. Mereka mengira kekerasan adalah bahasa yang wajar di barak, sebuah siklus yang tak berujung.

Hingga suatu malam, rasa jengkel, ego, dan gengsi bertemu, merenggut akal sehat mereka. Prada Lucky, prajurit baru yang masih polos, menjadi sasaran. Satu pukulan diberikan, lalu yang lain ikut. Tawa sinis bercampur dengan amarah tak ada yang menghentikan, tak ada yang berpikir kalau nyawa taruhannya. Malam itu, empat prajurit muda berubah menjadi ‘iblis’ pencabut nyawa.

Di detik itu, keempatnya tidak melihat Lucky sebagai adik seperjuangan, tapi hanya “target hukuman” yang harus merasakan apa yang dulu pernah mereka alami. Mereka lupa, bahwa luka lama bukan alasan untuk melukai orang lain. Mereka lupa, bahwa di balik seragam yang sama, ada hati yang sama-sama rapuh.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.