DTPHP Mimika Reviuw SK Bupati Tentang LP2B Bersama OPD Teknis
“Harapan kami di provinsi supaya tahun-tahun depan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua Tengah juga bisa membuat SK LP2B terbaru sesuai RTRW yang ada di masing-masing kabupaten dan mengacu kepada RTR provinsi,” jelas Asrudin.
Ia meyakini meskipun terjadi perubahan penetapan luas LP2B akibat dikeluarkannya lahan yang masuk dalam KHPK, hal tersebut tidak akan memengaruhi ketersediaan lahan pertanian maupun tingkat produktivitas pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Mimika.
Ia mengakui pemanfaatan lahan pertanian sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah serta mendukung program ketahanan pangan nasional.
“Kita harapkan dengan adanya LP2B ini, kita bisa menentukan lahan-lahan mana, modifikasi apa yang kita tentukan dalam LP2B itu,” katanya.
Ia menambahkan, terkait penetapan LP2B, luas lahan baku sawah yang ada perlu mendapat perlindungan karena persentasenya cukup tinggi dan perlu dijaga agar tidak keluar dari angka 87,3 persen yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Namun, untuk persentase di bawah 87 persen, menurutnya, masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka penetapan luas baku lahan sawah dan LP2B, kewenangan tersebut dikembalikan kepada masing-masing dinas di kabupaten/kota.
“Jadi, kami provinsi menentukan, kemudian kami kembalikan ke dinasnya karena memang tidak ditetapkan bahwa hasil LP2B kamu sekian. Itu kembali ke dinas. Kami akan coba mendorong bagaimana supaya ini bisa terisi, sehingga menjadi payung hukum bagi kita untuk menjaga lahan-lahan pertanian yang ada, termasuk tahapan peningkatan sosialnya. Itu saja. Terus nanti sosialisasi kepada para petani,” jelasnya.
Lebih lanjut, Asrudin menjelaskan sosialisasi kepada para petani sangat penting agar mereka memahami bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan.
Ia mengatakan, saat ini penetapan tersebut masih sebatas melalui SK Bupati yang mengatur tentang luas lahan. Sementara itu, apabila sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda), pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur perlindungan lahan pertanian.
“Kegiatan ini kan sebatas SK Bupati. Bupati itu bicara luas lahan. Tapi kalau kita masuk ke Perda, ya kita sementara ini coba bisa mengimbau. Mengimbau kepada petani bahwa ini lahan-lahan pertanian pangan tidak boleh dialihfungsikan. Bisa difungsikan, tapi enggak boleh alih fungsi. Supaya cadangan pangan kita selalu ada di daerah masing-masing,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



