DPRK Mimika Berwacana Bentuk Perda Larangan Perang Komunal
Timika,papuaglobalnews.com – Primus Natikapereyau, Ketua DPRK Mimika mengungkapkan saat ini tengah berkembang wacana di kalangan anggota DPRK Mimika untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Perang Komunal.
Menurut Primus, wacana tersebut masih dalam tahap kajian awal. DPRK Mimika berencana duduk bersama para kepala suku untuk menyerap masukan, usulan, dan saran, termasuk dari anggota dewan yang berasal dari suku-suku yang memiliki tradisi perang adat.
“Saat ini masih dalam bentuk kajian. Kami perlu duduk bersama para kepala suku dan teman-teman dewan yang memahami tradisi adat dan istiadat perang, agar tidak salah dalam mengambil keputusan,” ujar Primus kepada papuaglobalnews.com usai menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mimika di salah satu hotel di Timika, 29 November 2025.
Primus menjelaskan, wacana pembentukan Perda larangan perang komunal ini tidak hanya datang dari anggota DPRK yang memiliki latar belakang budaya perang suku, tetapi juga dari sejumlah kepala suku yang merasa resah dengan konflik perang yang kerap terjadi dan mengorbankan banyak pihak, terutama keluarga serta harta benda.
“Atas dasar keresahan itu, muncul usulan agar penegakan hukum positif diberlakukan kepada para pelaku perang. Namun, produk hukum yang lahir nantinya harus disosialisasikan dan benar-benar sesuai dengan suara masyarakat, bukan semata-mata keputusan dewan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Meski masih sebatas wacana, Primus mengakui gagasan ini mendapat respons positif dari berbagai pihak.
Ia berharap pembentukan Perda tersebut dapat menjadi inisiatif DPRK Mimika dan masuk dalam agenda pembahasan untuk direalisasikan pada tahun 2026 atau 2027.
Putra Kamoro ini menegaskan, Perda berbasis kearifan lokal diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk membatasi aksi perang suku atau perang saudara yang tidak membawa manfaat apa pun.
“Perang justru merugikan diri sendiri, sesama Orang Asli Papua (OAP). Tidak ada keuntungan dari saling membunuh,” tegasnya.
Primus juga menyoroti komitmen pemerintah yang saat ini gencar membangun Papua di berbagai sektor, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan budaya. Namun, upaya tersebut dinilai tidak akan bermakna jika konflik antarwarga terus terjadi.
“Kalau OAP sendiri saling membunuh, siapa yang akan menikmati hasil pembangunan itu? Jika perang terus terjadi, pembangunan hanya akan menjadi angan-angan tanpa makna,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Distrik Kwamki Narama, Edwin Hauebi, dalam pertemuan tersebut mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera membentuk Perda larangan perang komunal.
Menurut Edwin, keberadaan dasar hukum yang jelas tidak hanya membatasi aksi perang, seperti yang terjadi di Distrik Kwamki Narama, tetapi juga membantu aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menindak para pelaku maupun provokator konflik.
Edwin menambahkan, konflik yang terjadi di wilayah Kwamki Narama hingga kini bukan dilakukan oleh warga yang ber-KTP Mimika, melainkan warga dari kabupaten tetangga. Konflik tersebut berawal dari persoalan pribadi, yakni kasus perselingkuhan, yang kemudian berkembang menjadi perang komunal. **




































