“Kita harus tampung sementara di mana? Terpaksa, ya, ada teman-teman, ada mitra yang mereka siapkan tempat untuk sementara kita taruh di situ. Titip sementara waktu, dan biasanya paling lama tinggal tiga hari. Karena mengingat biayanya, makan minum, dan lain sebagainya itu kan harus kita tanggung,” paparnya.

Setelah tiga hari lanjut Arwam, biasa bangun koordinasi lintas sektor terutama menghubungi pihak kerukunan atau keluarga dekat korban sebagai tempat penitipan sementara yang aman sambil menunggu proses lebih lanjut.

Namun, ia mengakui selama ini kasus-kasus yang ditangani korbannya masih dari luar Timika dan Papua. Dalam penanganan, berkomunikasi dengan pihak Pemda atau kabupaten maupun provinsi korban berasal dalam memudahkan proses pemulangan ke daerah asalnya.

“Seperti sekarang juga ada yang kami tangani juga. Puji Tuhan dari provinsinya juga siap, dari Kementerian juga siap, dan bekerja sama juga dengan Dinas Sosial,” katanya.

Arwam melihat pembangunan fasilitas publik ini menjadi sangat penting.

“Karena kita bingung juga kadang kalau malam, ada yang pernah antar ke rumah mau ditaruh di mana, kalau sudah malam. Sementara untuk di rumah saya, ya, itu tempat kami keluarga beristirahat. Saya tidak mau kalau jangan sampai anak-anak ikut-ikut trauma karena ada hal-hal begitu,” katanya.

Meski demikian, ia  mengaku selama ini ada kasus yang dihantar ke rumahnya. Tetapi cepat respons mencari solusi tempat titip sementara di mana-mana atau dengan menyewa tempat sementara waktu. Namun dengan konsekuensi harus menyiapkan kebutuhan makan dan minum.

“Prinsipnya yang penting bisa terlayani selagi masih bisa ditalangi,” katanya.

Ia mengakui sesungguhnya persoalan KDRT maupun kekerasan fisik lainnya yang dialami perempuan dan anak di Timika banyak. Namun para korban lebih memilih diam takut melapor dengan beragam alasan. Salah satu faktor korban mengurungkan niat melaporkan pelaku takut ditinggalkan suami, lantas korban tidak punya pekerjaan.

Sehubungan dengan rencana pembangunannya, Arwam sudah melaporkan ke Bupati, Wakil Bupati dan Pj. Sekda  termasuk TAPD dan DPRK. Pada prinsipnya semua setuju dan mendukung. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.