DP3AP2KB Mimika Usulkan Pembangunan Gedung UPTD P2TP2A dan Rumah Aman di 2027
Timika,papuaglobalnews.com – Dalam memberikan dukungan konkrit pelayanan publik terhadap kaum perempuan dan anak yang mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kasus pelecehan seksual, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika mengusulkan pembangunan gedung Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada tahun anggaran 2027.
“Iya, direncanakan begitu. Kalau disetujui, berarti tahun depan pembangunan. Perencanaannya kita sudah mulai sekarang,” jelas Johana Anatje Belandina Arwam, Kepala DP3AP2KB Mimika di ruang kerjanya, Selasa 27 Oktober 2026.
Mantan Kepala Distrik Mimika Baru di era Bupati Klemen Tinal ini, mengatakan gedung yang akan dibangun dua lantai. Sementara besaran anggaran yang dibutuhkan dirinya belum mengetahui mengingat saat ini masih dalam tahap perhitungan konsultan. Sementara lahan yang menjadi lokasi pembangunan, Arwam memastikan sudah ada namun ia belum menyebutkan secara terang di mana telaknya.
“Ada deh! Yang pasti sudah ada. Iya, yang pasti sudah ada lokasi. Tinggal kalau disetujui berarti pembangunan berjalan tahun depan,” katanya.
Mantan guru SMAN I Timika ini mengungkapkan, pengusulan pembangunan gedung UPTD P2TP2A sudah diupayakan oleh para pendahulunya namun belum terealisasi hingga saat ini.
Melihat kehadiran UPTD P2TP2A sangat urgen untuk kepentingan umum, dirinya kembali berusaha merencanakan dan mendorong agar dapat direalisasikan tahun anggaran 2027.
“Karena kami berpikir ini menjadi bagian yang urgen, yang sangat kami butuhkan. Perencanaan ini sudah dilakukan beberapa kali pejabat lama, dan semoga tahun depan ini bisa dibangun,” harap Arwam.
Ia meyakini dibangunnya UPTD P2TP2A ini pelayanan kepada masyarakat jauh lebih maksimal lagi.
“Kalau selama ini kami masih menyewa, berharap bahwa tahun depan sudah ada gedung sendiri, sudah ada rumah aman, sehingga kalau ada klien-klien kami yang datang, setidaknya harus ditangani dengan semaksimal mungkin, bisa ada tempat yang secara khusus buat penanganan,” jelasnya.
Ia mengakui karena selama ini tidak ada gedung sendiri, sehingga kadang petugas P2TP2A kebingungan ketika ada klien yang dibawa oleh keluarga.
“Kita harus tampung sementara di mana? Terpaksa, ya, ada teman-teman, ada mitra yang mereka siapkan tempat untuk sementara kita taruh di situ. Titip sementara waktu, dan biasanya paling lama tinggal tiga hari. Karena mengingat biayanya, makan minum, dan lain sebagainya itu kan harus kita tanggung,” paparnya.
Setelah tiga hari lanjut Arwam, biasa bangun koordinasi lintas sektor terutama menghubungi pihak kerukunan atau keluarga dekat korban sebagai tempat penitipan sementara yang aman sambil menunggu proses lebih lanjut.
Namun, ia mengakui selama ini kasus-kasus yang ditangani korbannya masih dari luar Timika dan Papua. Dalam penanganan, berkomunikasi dengan pihak Pemda atau kabupaten maupun provinsi korban berasal dalam memudahkan proses pemulangan ke daerah asalnya.
“Seperti sekarang juga ada yang kami tangani juga. Puji Tuhan dari provinsinya juga siap, dari Kementerian juga siap, dan bekerja sama juga dengan Dinas Sosial,” katanya.
Arwam melihat pembangunan fasilitas publik ini menjadi sangat penting.
“Karena kita bingung juga kadang kalau malam, ada yang pernah antar ke rumah mau ditaruh di mana, kalau sudah malam. Sementara untuk di rumah saya, ya, itu tempat kami keluarga beristirahat. Saya tidak mau kalau jangan sampai anak-anak ikut-ikut trauma karena ada hal-hal begitu,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku selama ini ada kasus yang dihantar ke rumahnya. Tetapi cepat respons mencari solusi tempat titip sementara di mana-mana atau dengan menyewa tempat sementara waktu. Namun dengan konsekuensi harus menyiapkan kebutuhan makan dan minum.
“Prinsipnya yang penting bisa terlayani selagi masih bisa ditalangi,” katanya.
Ia mengakui sesungguhnya persoalan KDRT maupun kekerasan fisik lainnya yang dialami perempuan dan anak di Timika banyak. Namun para korban lebih memilih diam takut melapor dengan beragam alasan. Salah satu faktor korban mengurungkan niat melaporkan pelaku takut ditinggalkan suami, lantas korban tidak punya pekerjaan.
Sehubungan dengan rencana pembangunannya, Arwam sudah melaporkan ke Bupati, Wakil Bupati dan Pj. Sekda termasuk TAPD dan DPRK. Pada prinsipnya semua setuju dan mendukung. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











