Timika, papuaglobalnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mulai membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka dengan sistem controlled landfill sebagai langkah peralihan dari metode open dumping menuju sanitary landfill. Pembangunan ini dikerjakan oleh pihak ketiga yang memiliki kualifikasi di bidang pengelolaan sampah modern.

Kepala DLH Mimika, Jeffri Deda, menjelaskan bahwa pembangunan TPA sistem tertutup tersebut dilakukan di atas sisa lahan seluas empat hektar di area Iwaka. Proses pembangunan saat ini telah memasuki tahap pembentangan terpal yang berfungsi sebagai alas sebelum sampah ditimbun. Setelah sampah diletakkan, terpal akan dibungkus rapat dan ditutup kembali dengan material tanah secara berkelanjutan.

“Yang kerjakan barang ini pihak ketiga yang memenuhi kualifikasi di bidangnya,” jelas Jeffri kepada papuaglobalnews.com, Jumat 14 November 2025.

Ia menjelaskan bahwa kontraktor yang menangani pekerjaan ini merupakan kontraktor lokal, sementara tenaga teknisnya didatangkan dari luar Timika. Para tenaga teknis tersebut telah berpengalaman dalam pembangunan dan pengelolaan sistem controlled landfill di berbagai daerah.

Menurut Jeffri, pembangunan TPA sistem tertutup ini sekaligus menjadi jawaban atas teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu. Setelah seluruh pekerjaan dinyatakan rampung, DLH Mimika akan melaporkan hasilnya ke KLHK di Jakarta, dilengkapi dokumen peta jalan dan foto-foto sebagai bukti bahwa pemerintah daerah telah menjalankan amanat undang-undang. Harapannya, surat teguran dari Pemerintah Pusat dapat dicabut kembali.