Timika,papuaglobalnews.com – Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan mendukung kepada DPR Papua Tengah setelah mencermati perkembangan mengenai keterbukaan perubahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, khususnya Bab V Pasal 7.

Dukungan ini disampikan oleh Pdt Deserius Adii , M.Th, Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Kamis 24 September 2026.

Berikut isi lengkap pernyataan dukungan DKP Sinode GKII Kingmi di tanah Papua atas rencana DPR Papua Tengah melakukan perubahan terhadap Perdasus dimaksud yang diterima redaksi papuaglobalnews.com:

Salam damai dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.

Pertama-tama, marilah kita mengucap syukur kepada Tuhan Yesus Kristus, Gembala Agung kita, karena kasih dan penyertaan-Nya terus menyertai kehidupan masyarakat dan gereja di Tanah Papua.

DKP KINGMI menyambut baik ruang perubahan tersebut. Bagi kami, regulasi tentang Orang Asli Papua tidak boleh hanya mengatur tentang siapa yang disebut OAP, melainkan harus menjadi instrumen yang sungguh-sungguh melindungi identitas, tanah adat, pendidikan, kesehatan, kehidupan keagamaan, kesejahteraan, pekerjaan, dan masa depan generasi Orang Asli Papua.

Pasal 7 Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 membuka kemungkinan orang bukan OAP diakui sebagai OAP berdasarkan keadaan tertentu, termasuk pekerjaan, kegiatan ekonomi, pendidikan, misi penginjilan atau dakwah, serta lamanya hidup dan bekerja di Papua dengan syarat-syarat tertentu.

Atas dasar itu, DKP KINGMI di Tanah Papua menyampaikan seruan dukungan terhadap pernyataan DPR Propinsi Papua Tengah sebagai berikut:

  1. DKP KINGMI menyambut baik keterbukaan Ketua dan angggota DPR Papua Tengah untuk menerima kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat dalam rangka memperbaiki regulasi tentang OAP. Dukungan ini harus diwujudkan melalui proses yang transparan dan partisipatif, dengan melibatkan masyarakat adat, MRP, gereja, akademisi, perempuan, pemuda, serta seluruh pemangku kepentingan di Papua. Perubahan Perdasus harus sungguh-sungguh menjawab kebutuhan Orang Asli Papua, bukan sekadar perubahan redaksional pasal.
  2. DKP menyerukan agar Bab V Pasal 7 ditinjau dan diperbaiki secara mendasar. Identitas Orang Asli Papua tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan lamanya seseorang tinggal di Papua selama 20 atau 30 tahun, lahir dan besar di Papua, pekerjaan, pendidikan, kegiatan ekonomi, pengabdian, misi, perkawinan, atau kepentingan lainnya. Identitas OAP berkaitan erat dengan asal-usul, silsilah, hubungan kekerabatan, sejarah, dan identitas kesukuan. Perdasus sendiri menempatkan penghormatan terhadap identitas OAP, perlindungan hak-hak OAP, kebenaran substantif, serta penghormatan terhadap masyarakat adat sebagai prinsip dan tujuan pengaturannya.
  3. DKP menegaskan perlindungan tanah adat harus menjadi bagian utama dari perlindungan OAP. Firman Tuhan berkata, “Jangan engkau memindahkan batas tanah yang lama, yang ditetapkan oleh nenek moyangmu” (Amsal 22:28). Demikian pula Ulangan 19:14 mengingatkan agar batas tanah yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu tidak digeser. Bagi masyarakat Papua, tanah adat merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan, identitas, sejarah, marga, suku, dan masa depan generasi. Oleh karena itu, perubahan Perdasus harus menjamin bahwa tanah adat tidak dikuasai atau dialihkan secara sewenang-wenang, dan setiap pengelolaannya wajib menghormati pemilik hak ulayat serta hukum adat yang berlaku.
  4. DKP menyerukan jaminan pendidikan bagi anak-anak OAP. Perubahan Perdasus harus memberikan keberpihakan nyata kepada anak-anak OAP melalui jaminan akses pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, beasiswa, asrama, sekolah unggulan, pendidikan vokasi, hingga perguruan tinggi. Anak-anak OAP yang tinggal di wilayah pedalaman, pegunungan, pesisir, kepulauan, dan daerah terpencil harus memperoleh kesempatan yang sama. Negara wajib mempersiapkan generasi Papua agar mampu menjadi guru, dokter, tenaga kesehatan, birokrat, dosen, teknisi, pengusaha, dan pemimpin di tanahnya sendiri.
  5. DKP menyerukan jaminan kesehatan bagi seluruh OAP. Perubahan Perdasus harus memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu, mudah dijangkau, dan merata bagi seluruh OAP, terutama di kampung-kampung, pedalaman, pegunungan, dan wilayah terpencil. Pemerintah perlu memperkuat fasilitas kesehatan, ketersediaan tenaga medis dan obat-obatan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak, gizi, kesehatan reproduksi, dan pencegahan penyakit. Jangan sampai ada warga Papua yang kehilangan nyawa hanya karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
  6. DKP menyerukan penghormatan terhadap kehidupan keagamaan dan peran gereja di Tanah Papua. Kebebasan beragama harus dihormati dan dilindungi. Gereja-gereja yang telah hidup dan melayani bersama masyarakat Papua perlu diberikan ruang yang luas untuk terus berkontribusi dalam bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, perdamaian, dan pembangunan manusia. Kehidupan keagamaan masyarakat OAP tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan. Gereja harus tetap menjadi suara moral dan suara kenabian yang memperjuangkan keadilan dan perdamaian.
  7. DKP menyerukan peningkatan kesejahteraan OAP secara nyata dan terukur. Perubahan Perdasus harus memberikan keberpihakan yang nyata dalam penyediaan lapangan pekerjaan, pengembangan usaha mikro dan kecil, koperasi, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, ekonomi kreatif, pelatihan keterampilan, serta akses permodalan bagi OAP. Setiap program yang ditujukan bagi OAP harus dapat diukur dari perubahan kehidupan masyarakat, bukan sekadar dari besarnya anggaran yang dikeluarkan pemerintah.
  8. DKP menyerukan sistem afirmasi yang adil dan transparan dalam tes CPNS bagi OAP. Pemerintah perlu memastikan kesempatan afirmatif bagi OAP dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan hukum, dengan proses yang terbuka, dapat diawasi, dan mudah diakses oleh OAP dari seluruh wilayah Papua. Pemerintah juga wajib memberikan bimbingan dan pembinaan sebelum seleksi, mencakup pelatihan keterampilan komputer, kemampuan dasar, simulasi ujian, serta pendampingan bagi anak-anak OAP yang memiliki keterbatasan akses pendidikan.
  1. DKP menyerukan agar perubahan Perdasus memperkuat perlindungan perempuan, anak, dan generasi muda OAP. Perempuan dan anak OAP harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, perdagangan manusia, serta perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Generasi muda Papua harus memperoleh ruang yang memadai dalam bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, teknologi, kewirausahaan, dan kepemimpinan. Masa depan Papua tidak boleh ditentukan tanpa melibatkan generasi mudanya.
  2. DKP menyerukan agar perubahan Perdasus menjadi instrumen keadilan bagi generasi Papua. Perubahan Perdasus harus menyatukan perlindungan identitas OAP dengan perlindungan tanah adat, pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama, kesejahteraan, pekerjaan, dan masa depan generasi. Setiap program bagi OAP harus memiliki anggaran yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan demikian, keberpihakan kepada OAP bukan hanya tertulis di atas kertas, melainkan sungguh-sungguh dirasakan oleh rakyat.
  3. DKP menegaskan bahwa dukungan terhadap perubahan Perdasus OAP bukan berarti menerima semua substansi yang ada di dalamnya. Dukungan kami adalah dukungan terhadap proses perbaikan agar regulasi tersebut benar-benar menjadi alat perlindungan bagi Orang Asli Papua.
  4. DKP menyerukan Identitas OAP jangan dijadikan komoditas politik. Identitas OAP jangan dijadikan komoditas ekonomi. Tanah adat jangan dipindahkan dari tangan masyarakat adat secara sewenang-wenang. Anak-anak OAP harus mendapatkan pendidikan yang layak. Masyarakat OAP harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermartabat. Kehidupan keagamaan dan peran gereja harus dihormati. OAP harus mendapatkan kesempatan nyata untuk meningkatkan kesejahteraan. Anak-anak OAP harus mendapatkan kesempatan yang adil dalam seleksi CPNS dan dunia kerja. Perempuan, anak dan generasi muda OAP harus dilindungi. Dan seluruh kebijakan OAP harus menjamin masa depan generasi Papua.
  5. DKP meyakini Firman Tuhan berkata: “Jangan engkau memindahkan batas tanah yang lama, yang ditetapkan oleh nenek moyangmu.” (Amsal 22:28) Dan: “Biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24) Karena itu, DKP KINGMI menyerukan kepada DPR Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, MRP-PPT, pemerintah kabupaten/kota, MRP se-Tanah Papua, DPRK dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan perubahan Perdasus OAP sebagai momentum untuk membangun regulasi yang sungguh-sungguh melindungi identitas, tanah, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesejahteraan dan masa depan Orang Asli Papua. Orang Asli Papua harus dihormati. Tanah adat harus dilindungi. Generasi Papua harus dipersiapkan. Keadilan harus ditegakkan. Perdamaian harus dijaga.

Demikianlah seruan gembala dan Tuhan Yesus Kristus, Gembala Agung, kiranya memberikan hikmat kepada seluruh pemimpin dan penyelenggara pemerintahan dalam mengambil keputusan yang benar demi kehidupan dan masa depan Tanah Papua. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.