DKP Sinode GKI KINGMI Tanah Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil, Penanganan Pengungsi dan Pembukaan Akses Kemanusiaan di Wilayah Korowai, Boven Digoel dan Yahukimo
Jayapura,papuaglobalnews.com – Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua mengeluarkan Surat Seruan Gembala Tentang Perlindungan Warga Sipil, Penanganan Pengungsi dan Pembukaan Akses Kemanusiaan di Wilayah Korowai, Boven Digoel dan Yahukimo.
Surat yang dikeluarkan di Jayapura tertanggal 16 Oktober 2026 dengan Nomor: 20/SG/DKP-KINGMI/X/2026 oleh Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian
Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Pdt. Deserius Adii, M.Th., tujuan kepada yang terhormat;
- Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
- Panglima Tentara Nasional Indonesia di Jakarta.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta.
- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
- Komite Internasional Palang Merah (ICRC).
- Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui lembaga-lembaga terkait.
- Lembaga kemanusiaan nasional dan internasional.
- Pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
di tempat
Berikut isi lengkap surat seruan gembala yang diterima redaksi papuaglobalnews.com, Sabtu 17 Oktober 2026.
Salam damai dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, sebagai bagian dari panggilan gereja untuk menyuarakan keadilan, perdamaian, perlindungan martabat manusia, dan pembelaan terhadap masyarakat yang mengalami penderitaan, menyampaikan seruan kemanusiaan kepada Pemerintah Republik Indonesia, aparat keamanan, lembaga negara, serta komunitas kemanusiaan nasional dan internasional.
DKP KINGMI menerima informasi mengenai dugaan peningkatan operasi militer di wilayah Korowai, khususnya Kampung Danowage, Distrik Yaniruma, Kabupaten Boven Digoel, serta wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Yahukimo. Informasi tersebut dimuat dalam Siaran Pers II Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB tertanggal 16 Oktober 2026.
Menurut siaran pers tersebut, operasi yang dilaporkan berlangsung sejak 12-14 Oktober 2026 telah menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil. Disebutkan pula bahwa sebagian warga meninggalkan kampung dan mengungsi ke hutan maupun wilayah sekitarnya, sementara keterbatasan komunikasi menyulitkan pemantauan keadaan mereka.
DKP KINGMI menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi independen. Namun, dugaan adanya warga sipil yang terjebak, kehilangan akses terhadap makanan, atau terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya merupakan persoalan kemanusiaan serius yang membutuhkan perhatian segera.
Sebagai lembaga pelayanan gereja yang memiliki panggilan untuk menegakkan keadilan, memperjuangkan perdamaian, dan membela martabat manusia, DKP KINGMI memandang bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas semua pihak. Oleh karena itu, seruan ini disampaikan berdasarkan landasan teologis, hak asasi manusia, hukum nasional, dan hukum humaniter internasional.
I . Dasar Teologis dan Hukum
A . Dasar Teologis Alkitab
- Kejadian 1:26–27 – Manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Setiap manusia memiliki martabat yang melekat karena diciptakan menurut gambar dan rupa Allah. Karena itu, kehidupan manusia tidak boleh direndahkan, dihilangkan secara sewenang-wenang, atau dijadikan korban kepentingan politik dan militer. Prinsip ini berlaku bagi seluruh masyarakat sipil tanpa membedakan suku, agama, status sosial, maupun pandangan politik.
- Mazmur 82:3–4 – Membela orang lemah dan tertindas. Firman Tuhan memanggil umat-Nya untuk membela orang lemah, anak yatim, dan mereka yang mengalami ketidakadilan. Dalam konteks Korowai, Boven Digoel, dan Yahukimo, panggilan tersebut mendorong gereja untuk memperhatikan keselamatan masyarakat yang ketakutan, keluarga yang mengungsi, anak-anak yang kehilangan akses pendidikan, serta warga yang mengalami kesulitan memperoleh makanan dan pelayanan kesehatan.
- Amsal 31:8–9 – Menyuarakan keadilan bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Gereja dipanggil untuk menjadi suara bagi mereka yang tidak mampu menyampaikan penderitaannya. Karena itu, DKP KINGMI berkewajiban menyuarakan perlindungan bagi masyarakat terdampak, mendorong pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, dan meminta pertanggungjawaban sesuai hukum apabila ditemukan tindakan yang melanggar hak manusia.
- Matius 5:9 – Berbahagialah orang yang membawa damai. Yesus Kristus mengajarkan bahwa pembawa damai disebut anak-anak Allah. Perdamaian bukan sekadar berhentinya tembakan, melainkan keadaan ketika manusia dapat hidup dengan aman, memperoleh keadilan, memenuhi kebutuhan dasar, dan menyelesaikan perbedaan tanpa kekerasan.
- Matius 25:35–40 – Melayani mereka yang lapar, haus, sakit, dan menderita. Pelayanan kepada orang yang lapar, haus, asing, sakit, dan mengalami penderitaan merupakan bagian dari pelayanan kepada Kristus. Oleh sebab itu, membantu pengungsi, menyediakan makanan, memberikan pelayanan kesehatan, dan melindungi anak-anak serta perempuan merupakan tindakan nyata iman Kristen.
- Roma 12:18 – Mengusahakan perdamaian dengan semua orang. Firman Tuhan mengajarkan agar umat percaya, sedapat-dapatnya, hidup dalam perdamaian dengan semua orang. Prinsip ini menjadi dasar bagi gereja untuk mendorong dialog, menghentikan tindakan balas dendam, membangun komunikasi kemanusiaan, dan mengupayakan penyelesaian konflik yang menghormati kehidupan.
- Mikha 6:8 – Melakukan keadilan, mencintai kesetiaan, dan hidup rendah hati di hadapan Allah. Keadilan dan perdamaian merupakan bagian penting dari kehidupan yang dikehendaki Tuhan. Gereja tidak hanya dipanggil untuk berdoa, tetapi juga menyampaikan kebenaran, mendampingi mereka yang menderita, dan mendorong semua pihak bertindak secara adil serta bertanggung jawab. Berdasarkan firman Tuhan tersebut, DKP KINGMI menegaskan bahwa gereja memiliki panggilan kenabian untuk membela kehidupan, menyuarakan keadilan, mendampingi masyarakat yang menderita, serta menyerukan perdamaian tanpa membenarkan kekerasan terhadap warga sipil.
B . Dasar Hak Asasi Manusia dan Hukum Nasional
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28A. Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap keselamatan warga sipil harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kehidupan manusia.
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (1). Ketentuan ini menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Masyarakat yang tinggal di wilayah konflik tetap berhak memperoleh perlindungan terhadap ancaman, intimidasi, dan tindakan melawan hukum.
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (1). Pasal ini menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan tersebut memperkuat pentingnya perlindungan kehidupan manusia, termasuk dalam keadaan darurat dan konflik.
- UUD 1945 Pasal 28I ayat (4). Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Oleh karena itu, negara berkewajiban mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat sipil dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM sesuai hukum.
- UUD 1945 Pasal 28H ayat (1). Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mendapatkan pelayanan kesehatan. Dalam situasi pengungsian, pemenuhan kebutuhan dasar dan akses pelayanan kesehatan menjadi bagian penting dari perlindungan kehidupan dan martabat manusia.
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2). Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam konstitusi. Ketentuan ini menjadi dasar untuk memperhatikan keberadaan, identitas, kebudayaan, dan hak masyarakat adat di wilayah Korowai sesuai persyaratan hukum.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini menjadi dasar hukum perlindungan hak hidup, rasa aman, dan martabat manusia. Pelaksanaannya perlu menjadi rujukan dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran HAM serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak konflik.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang ini dapat menjadi rujukan sepanjang ketentuan mengenai penanganan bencana dan pengungsian relevan dengan keadaan yang dihadapi. Penerapannya harus disesuaikan dengan karakter situasi, kebutuhan warga, serta ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan ketentuan tersebut, DKP KINGMI mendesak negara untuk memastikan perlindungan warga sipil, melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak sesuai kewajiban hukum yang berlaku.
C . Dasar Hukum Humaniter Internasional
- Konvensi Jenewa Tahun 1949, Pasal 3 yang sama dari keempat konvensi. Ketentuan ini memberikan perlindungan minimum bagi orang-orang yang tidak turut serta secara aktif dalam permusuhan dalam konflik bersenjata noninternasional. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh menjadi sasaran kekerasan yang dilarang oleh ketentuan tersebut.
- Protokol Tambahan II Tahun 1977. Protokol ini mengatur perlindungan korban konflik bersenjata noninternasional apabila persyaratan penerapannya terpenuhi. Ketentuan yang relevan mencakup perlindungan penduduk sipil dan larangan tindakan yang secara langsung ditujukan kepada mereka.
- Prinsip Pembedaan. Pihak-pihak yang terlibat dalam konflik wajib membedakan penduduk sipil dari pihak yang terlibat dalam permusuhan. Warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran serangan hanya karena tinggal di wilayah konflik atau dicurigai memiliki hubungan dengan salah satu pihak.
- Prinsip Kehati-hatian dalam Serangan. Pihak yang melakukan serangan wajib mengambil langkah pencegahan yang layak untuk menghindari atau meminimalkan korban sipil sesuai hukum yang berlaku. Risiko terhadap permukiman, jalur evakuasi, fasilitas kesehatan, dan tempat perlindungan masyarakat harus diperhatikan.
- Perlindungan Orang yang Tidak Lagi Turut Serta dalam Permusuhan. Orang-orang yang tidak lagi turut serta dalam permusuhan, termasuk mereka yang berada dalam keadaan yang dilindungi oleh hukum humaniter, harus diperlakukan secara manusiawi. Ketentuan yang berlaku melarang perlakuan kejam dan tindakan lain yang secara hukum dilarang. Penerapan ketentuan hukum humaniter tertentu bergantung pada klasifikasi hukum konflik dan fakta yang dapat dibuktikan. Namun, kewajiban yang berlaku untuk melindungi kehidupan serta martabat manusia harus dihormati. Berdasarkan Alkitab, UUD 1945, peraturan perundang-undangan mengenai HAM, serta prinsip hukum humaniter internasional yang berlaku, DKP KINGMI menegaskan bahwa keselamatan warga sipil harus menjadi prioritas dalam setiap tindakan penanganan konflik. Pemerintah, aparat keamanan, pihak-pihak yang terlibat dalam permusuhan, dan lembaga kemanusiaan perlu menjalankan tanggung jawab masing-masing sesuai hukum dan mandatnya. Landasan teologis dan hukum tersebut menjadi dasar bagi DKP KINGMI untuk menyampaikan tuntutan perlindungan warga sipil, penanganan pengungsi, pembukaan akses kemanusiaan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan penyelesaian konflik secara damai.
II . Seruan dan Tuntutan DKP Kingmi di Tanah Papua
- Kepada Presiden Republik Indonesia.
DKP KINGMI mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah nyata, cepat, dan terukur dalam melindungi masyarakat sipil di wilayah Korowai, Boven Digoel, Yahukimo, dan daerah sekitarnya yang terdampak konflik bersenjata. Presiden perlu memastikan bahwa setiap operasi keamanan dilaksanakan sesuai hukum, dengan memperhatikan keselamatan warga sipil, kebutuhan masyarakat adat, akses pelayanan dasar, serta kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia. Kami juga mendesak pemerintah melakukan penilaian kemanusiaan secara independen, membuka akses bantuan bagi warga yang membutuhkan, serta membangun mekanisme dialog yang melibatkan pemerintah daerah, gereja, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat terdampak.
- Kepada Panglima TNI dan Kapolri
DKP Kingmi mendesak pimpinan TNI dan Polri memastikan seluruh personel di lapangan mematuhi hukum nasional dan ketentuan hukum humaniter internasional yang berlaku. Kami menyerukan agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik tidak melakukan penembakan, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, intimidasi, ataupun tindakan lain yang melanggar hukum terhadap warga sipil. Setiap operasi keamanan harus membedakan warga sipil dari pihak yang terlibat langsung dalam permusuhan. Masyarakat yang tidak terlibat dalam pertempuran tidak boleh dijadikan sasaran serangan atau diperlakukan sebagai pihak yang bersalah hanya berdasarkan tempat tinggal, identitas, hubungan keluarga, atau dugaan kedekatan dengan salah satu pihak. Kami juga meminta agar jalur evakuasi kemanusiaan tidak dihalangi, fasilitas kesehatan dan pelayanan keagamaan dihormati, serta laporan dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara independen dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kepada Komnas Ham Republik Indonesia
DKP KINGMI meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan, sesuai kewenangannya, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang berkaitan dengan operasi keamanan dan dampaknya terhadap masyarakat sipil di wilayah Korowai, Boven Digoel, dan Yahukimo. Kami meminta perhatian khusus terhadap laporan mengenai warga yang mengungsi, anak-anak yang kehilangan akses pendidikan, perempuan dan kelompok rentan, serta masyarakat yang diduga mengalami kesulitan memperoleh makanan, air bersih, pelayanan kesehatan, dan perlindungan. Komnas HAM juga diharapkan membangun komunikasi dengan gereja, tokoh adat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat terdampak untuk memperoleh informasi yang dapat diuji kebenarannya. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM, hasil pemantauan dan tindak lanjutnya perlu disampaikan melalui mekanisme yang sah dengan tetap melindungi keselamatan saksi dan korban.
- Kepada Komite Internasional Palang Merah dan Lembaga Kemanusiaan
DKP KINGMI menyerukan agar Komite Internasional Palang Merah (ICRC), lembaga kemanusiaan nasional, dan organisasi internasional terkait menjajaki langkah-langkah kemanusiaan sesuai mandat, prinsip netralitas, independensi, dan persetujuan akses yang diperlukan. Kami meminta perhatian terhadap kebutuhan mendesak warga yang dilaporkan mengungsi dari Danowage, Mosom II, dan wilayah sekitarnya, terutama mereka yang berada di hutan atau lokasi terpencil yang sulit dijangkau melalui komunikasi biasa. Bantuan kemanusiaan perlu memprioritaskan makanan, air bersih, pelayanan kesehatan, obat-obatan, tempat perlindungan sementara, perlindungan anak, kebutuhan perempuan, serta pemulihan hubungan keluarga yang terpisah akibat konflik. Kami juga meminta agar penilaian kebutuhan kemanusiaan dilakukan secara independen, dengan memperhatikan keselamatan petugas dan warga penerima bantuan, serta tanpa menjadikan penderitaan masyarakat sebagai alat kepentingan politik pihak mana pun.
- Kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Mekanisme Ham Internasional
DKP KINGMI mengajak lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki mandat terkait, termasuk mekanisme HAM dan perlindungan pengungsi internal, untuk memberikan perhatian terhadap laporan situasi kemanusiaan di wilayah Korowai dan daerah konflik lainnya di Tanah Papua. Kami mendorong pemantauan yang objektif, pengumpulan informasi yang dapat diverifikasi, advokasi perlindungan warga sipil, dan dukungan bagi akses kemanusiaan sesuai mandat masing-masing lembaga. Kami juga meminta Pemerintah Indonesia mempertimbangkan fasilitasi akses yang aman dan sesuai prosedur bagi lembaga kemanusiaan serta pemantau independen yang relevan. Akses tersebut penting agar kondisi masyarakat dapat dinilai secara langsung, kebutuhan mendesak teridentifikasi, dan informasi yang beredar dapat diuji secara bertanggung jawab.
- Kepada Pemerintah Daerah, Gereja, dan Tokoh Adat
DKP KINGMI mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, para kepala distrik dan kampung, pimpinan gereja, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta seluruh unsur masyarakat untuk bekerja sama mendata warga yang mengungsi dan mengidentifikasi keluarga yang belum diketahui keberadaannya. Pendataan hendaknya dilakukan dengan menghormati masyarakat adat, melindungi data pribadi, serta memastikan bahwa informasi mengenai korban dan pengungsi tidak digunakan untuk mengintimidasi atau membahayakan mereka. Kami mendorong pembentukan koordinasi kemanusiaan yang melibatkan unsur pemerintah, gereja, adat, tenaga kesehatan, dan organisasi masyarakat sipil untuk memastikan distribusi bantuan yang adil dan aman. Kami juga menyerukan agar seluruh pihak menahan diri dari tindakan balas dendam, provokasi, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan tindakan lain yang dapat memperluas konflik.
- Perlindungan Hak Masyarakat Adat dan Pemulihan Kehidupan
DKP KINGMI menegaskan bahwa masyarakat adat Korowai dan komunitas lain di wilayah terdampak berhak hidup aman, mempertahankan kebudayaan, mengakses tanah dan sumber penghidupan sesuai hukum, serta menjalankan kehidupan sosial dan keagamaan tanpa ancaman kekerasan. Ketika masyarakat tidak dapat berkebun, berburu, mencari bahan makanan, bersekolah, atau mengakses pelayanan kesehatan karena situasi konflik, kebutuhan mereka harus ditangani sebagai persoalan perlindungan kemanusiaan. Kami meminta pemerintah dan pihak terkait menyusun langkah pemulihan yang meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pemulihan pendidikan, pelayanan kesehatan fisik dan psikososial, serta dukungan bagi masyarakat yang ingin kembali ke kampungnya secara sukarela, aman, dan bermartabat. Tidak boleh ada pemaksaan untuk kembali sebelum kondisi keamanan dan kebutuhan dasar benar-benar dinilai memadai.
- Dialog Damai dan Pencegahan Korban Baru
DKP KINGMI menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata agar mengutamakan langkah-langkah yang dapat mencegah jatuhnya korban sipil lebih lanjut. Dialog damai, komunikasi kemanusiaan, perlindungan masyarakat adat, dan penyelesaian konflik secara bermartabat harus menjadi bagian penting dari upaya menghentikan penderitaan masyarakat. Kami mendorong keterlibatan gereja, tokoh adat, dan pihak-pihak independen yang dipercaya masyarakat untuk membantu membuka ruang komunikasi serta mengurangi risiko kekerasan. DKP KINGMI menegaskan bahwa keselamatan warga sipil tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar politik maupun militer. Hak hidup dan martabat manusia harus dihormati oleh semua pihak, tanpa pengecualian.
- Suara Kenabian Demi Kehidupan dan Perdamaian
DKP KINGMI di Tanah Papua menyampaikan seruan ini bukan untuk memperluas permusuhan, melainkan untuk membela kehidupan, menjaga martabat manusia, dan mendorong penyelesaian konflik secara damai. Kami percaya bahwa kekuatan sejati tidak diukur dari banyaknya senjata atau besarnya kekuasaan, melainkan dari kesediaan melindungi kehidupan, menghormati martabat manusia, menegakkan keadilan, dan membuka jalan bagi perdamaian. Kepada Pemerintah Republik Indonesia, aparat keamanan, seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, serta komunitas internasional, kami menyerukan: jangan biarkan masyarakat adat Korowai dan warga sipil lainnya kehilangan kehidupan, keluarga, tanah, pendidikan, dan masa depan mereka akibat konflik yang berkepanjangan. Lindungi warga sipil. Buka akses kemanusiaan. Selamatkan pengungsi. Hormati hak masyarakat adat. Hentikan kekerasan. Utamakan dialog damai. Kiranya Tuhan Yesus Kristus, Sang Raja Damai, memberikan hikmat kepada para pemimpin, perlindungan bagi masyarakat yang terancam, penghiburan bagi keluarga korban, serta keberanian kepada semua pihak untuk menempuh jalan keadilan dan perdamaian.
Demikian Surat Seruan Gembala ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai tugas, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing.
Salam damai dalam kasih Tuhan Yesus Kristus. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









