DKP Sinode GKI (KINGMI) di Tanah Papua Keluarkan Surat Seruan Gembala Menyikapi Pasal 7 Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Orang Asli Papua
Timika,papuaglobalnews.com – Ketua Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, Pdt Deserius Adii, M.Th mengeluarkan surat seruan gembala menyikapi Pasal 7 Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Orang Asli Papua.
Berikut isi lengkap surat seruan gembala DKP Sinode Gereja Kemah Injil memuat 16 poin penting pernyataan yang diterima redaksi papuaglobalnews.com pada Rabu 16 September 2026.
Salam damai dalam kasih Tuhan Yesus Kristus.
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, dalam menjalankan panggilan gereja untuk menyuarakan kebenaran, keadilan, perdamaian, dan martabat manusia, menyampaikan seruan terkait Pasal 7 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Setelah mencermati secara sungguh-sungguh ketentuan tersebut, DKP KINGMI menyatakan bahwa pengaturan mengenai kemungkinan orang bukan OAP untuk diterima sebagai OAP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 perlu ditinjau kembali secara mendasar. “Pasal 7 membuka kemungkinan orang bukan OAP diterima sebagai OAP karena pekerjaan, kegiatan ekonomi, pendidikan, misi penginjilan atau dakwah, hidup bersama masyarakat Papua, telah berada di Papua selama 20 tahun, atau telah hidup dan bekerja selama 30 tahun sebagai penduduk Papua, dengan persyaratan tertentu.”
Terhadap ketentuan tersebut, DKP KINGMI di Tanah Papua menyampaikan Surat Seruan Gembala sebagai berikut:
- Identitas Orang Asli Papua bukanlah hasil dari lamanya seseorang tinggal di Papua. Identitas Orang Asli Papua tidak dapat ditentukan hanya karena seseorang telah tinggal 30 tahun, lahir dan besar di Papua, bekerja di Papua, menjadi guru, pegawai, pengusaha, rohaniwan, misionaris, atau menjalankan profesi lainnya. Lama tinggal adalah fakta kehidupan seseorang, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah identitas asal-usul dan identitas masyarakat adat dan identitas yang melekat pada asal-usul, keturunan, masyarakat adat, sejarah, dan martabat yang diberikan Tuhan. Karena itu, identitas OAP tidak boleh dijadikan sesuatu yang dapat diberikan atau diperoleh karena kepentingan ekonomi, politik, kekuasaan, jabatan, pekerjaan, atau kepentingan administratif. Manusia tidak menentukan nilai dan identitas ciptaan Tuhan berdasarkan kepentingan sesaat.
- Seseorang yang telah tinggal di Papua selama 30 tahun atau lebih, maupun seseorang yang lahir dan besar di Tanah Papua, dapat dengan sendirinya dianggap atau ditetapkan sebagai Orang Asli Papua (OAP). Lamanya seseorang tinggal di Papua merupakan fakta tentang tempat dan waktu seseorang menjalani kehidupannya, sedangkan lahir dan besar di Papua merupakan bagian dari pengalaman hidup dan lingkungan sosial seseorang. Namun, kedua hal tersebut tidak dengan sendirinya mengubah asal-usul, keturunan, dan identitas genealogis seseorang menjadi Orang Asli Papua. Identitas OAP tidak lahir semata-mata karena seseorang telah lama tinggal, lahir, atau dibesarkan di Papua, tetapi berkaitan dengan asal-usul, garis keturunan, hubungan genealogis, keterikatan dengan masyarakat adat, sejarah, budaya, tanah adat, serta identitas kesukuan yang menjadi akar kehidupan masyarakat asli Papua. Oleh karena itu, seseorang yang lahir dan besar di Papua tetapi tidak memiliki asal-usul dan hubungan genealogis sebagai bagian dari masyarakat adat Papua tidak dapat secara otomatis ditempatkan dalam kategori yang sama dengan Orang Asli Papua. DKP menegaskan bahwa tempat kelahiran, tempat tinggal, dan lamanya seseorang berada di Papua tidak boleh disamakan dengan asal-usul OAP.
- Apakah orang Papua yang berpindah dan kemudian tinggal di Jawa, Aceh, Maluku, Sulawesi, atau daerah lainnya selama 30 tahun akan secara otomatis diterima dan diakui sebagai orang asli daerah tersebut hanya karena lamanya tinggal? Apakah karena ia lahir dan besar di daerah tersebut, bekerja sebagai guru, pendeta, misionaris, tenaga kesehatan, pegawai, pengusaha, menikah dengan penduduk setempat, atau mengabdi kepada masyarakat selama puluhan tahun, maka dengan sendirinya ia dapat disebut sebagai orang asli atau bagian dari masyarakat adat setempat? Tentu pertanyaan ini harus dijawab dengan jujur, adil, dan menggunakan prinsip yang sama bagi setiap masyarakat adat. Jika identitas masyarakat adat di Jawa, Aceh, Maluku, Sulawesi, dan daerah lainnya dihormati berdasarkan asal-usul, keturunan, hubungan genealogis, sejarah, adat, dan identitas masyarakatnya, maka identitas masyarakat adat Papua juga harus dihormati berdasarkan prinsip yang sama. DKP menegaskan bahwa keadilan tidak boleh menggunakan standar yang berbeda; apa yang kita hormati sebagai identitas masyarakat adat di daerah lain, harus pula kita hormati sebagai identitas masyarakat adat di Tanah Papua.
- Setiap kebaikan, pengabdian, pelayanan, dan kontribusi seseorang di Tanah Papua harus dihargai dan dihormati sesuai dengan bidang pengabdiannya, tetapi tidak boleh dikonversi, ditukar, atau dijadikan dasar untuk memperoleh status sebagai Orang Asli Papua (OAP). Seorang guru yang telah mengabdi selama puluhan tahun harus dihormati sebagai guru; seorang misionaris yang telah melayani selama puluhan tahun harus dihormati sebagai misionaris; seorang pendeta atau rohaniwan harus dihormati karena pelayanan dan pengabdiannya; seorang tenaga kesehatan harus dihormati sebagai tenaga kesehatan; seorang pegawai harus dihormati sebagai pegawai; dan seorang pengusaha harus dihormati sebagai pengusaha. Semua bentuk pengabdian tersebut merupakan kontribusi yang bernilai bagi kehidupan masyarakat di Tanah Papua dan patut mendapatkan penghargaan yang layak. Namun, penghargaan atas pengabdian tidak boleh diubah menjadi pemberian atau pengakuan identitas OAP. DKP menegaskan bahwa jasa, pekerjaan, jabatan, pelayanan, pendidikan, maupun lamanya seseorang mengabdi di Papua tidak dapat menggantikan atau menghapus asal-usul, garis keturunan, dan identitas genealogis seseorang sebagai bagian dari masyarakat adat Papua. Identitas Orang Asli Papua bukanlah imbalan atas jasa, bukan penghargaan atas pengabdian, dan bukan sesuatu yang dapat diperoleh sebagai balasan atas kontribusi seseorang di Tanah Papua.
- Kita menolak segala bentuk penggunaan kepentingan ekonomi, politik, dan kekuasaan sebagai pintu masuk untuk mengubah, memperoleh, atau menentukan identitas Orang Asli Papua (OAP). Tanah Papua memiliki kekayaan alam, tanah, hutan, sumber daya ekonomi, serta ruang politik yang sangat besar dan strategis. Karena itu, identitas OAP tidak boleh dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan, dipertukarkan, dimanfaatkan, atau dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan dan kepentingan tertentu. Kami berharap seseorang tidak boleh memperoleh atau diakui sebagai OAP karena memiliki modal, jabatan, kekuasaan, hubungan politik, kepentingan investasi, pengaruh ekonomi, kedekatan dengan penguasa, maupun kepentingan kelompok tertentu. Identitas OAP tidak boleh menjadi jalan untuk memperluas kekuasaan, menguasai tanah dan sumber daya alam, memperoleh jabatan, memperkuat kepentingan politik, atau mendapatkan keuntungan ekonomi. Karena itu seluruh pihak agar menjaga kemurnian dan kehormatan identitas OAP serta tidak menjadikan identitas masyarakat adat Papua sebagai alat transaksi untuk kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan. Identitas OAP adalah bagian dari asal-usul, sejarah, martabat, dan keberadaan masyarakat adat Papua yang harus dilindungi, bukan sesuatu yang dapat dibeli dengan modal, jabatan, kekuasaan, atau kepentingan politik.
- Masyarakat adat Papua tidak boleh kehilangan hak untuk menentukan, menjaga, dan mempertahankan identitas serta keanggotaan genealogisnya. Pengakuan seseorang sebagai Orang Asli Papua (OAP) bukan semata-mata persoalan administrasi pemerintahan, pencatatan kependudukan, atau pemberian status secara administratif, tetapi merupakan persoalan yang menyangkut asal-usul, garis keturunan, hubungan kekerabatan, masyarakat adat, sejarah, nilai-nilai budaya, tanah adat, serta keberadaan dan keberlanjutan suatu komunitas adat Papua. Oleh karena itu, Pasal 7 Perdasus tersebut harus dibaca dan ditinjau secara kritis dengan menempatkan kebenaran substantif dan hak masyarakat adat sebagai dasar utama dalam menentukan identitas OAP. Pemerintah tidak boleh menentukan atau mengubah identitas seseorang dengan mengabaikan kenyataan genealogis dan pengakuan masyarakat adat yang bersangkutan. Administrasi negara harus mencatat dan mengakui identitas berdasarkan kebenaran yang hidup dalam masyarakat adat, bukan sebaliknya menjadikan kepentingan administrasi sebagai dasar untuk mengubah atau menentukan identitas masyarakat adat. Jangan sampai kepentingan administratif, politik, ekonomi, atau kekuasaan negara mengalahkan hak, sejarah, martabat, dan identitas masyarakat adat Papua yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
- Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tidak digunakan sebagai pintu untuk membuka perubahan identitas Orang Asli Papua (OAP) secara luas dan tanpa batas yang tegas. Apabila ketentuan seperti Pasal 7 diterapkan tanpa kriteria, mekanisme, dan batasan yang jelas serta tanpa menempatkan asal-usul dan hubungan genealogis sebagai dasar utama, maka dalam jangka panjang dapat menimbulkan perubahan demografis dan sosial yang berpotensi mengurangi posisi, hak, dan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik identitas asli Tanah Papua. Perubahan status identitas yang dilakukan secara administratif tanpa memperhatikan kenyataan genealogis masyarakat adat dapat menyebabkan batas antara OAP dan bukan OAP semakin kabur serta berpotensi berdampak terhadap hak-hak masyarakat adat Papua di masa yang akan datang. Karena itu, DKP menegaskan bahwa Perdasus harus ditempatkan sebagai instrumen hukum khusus untuk melindungi, mengakui, dan memperkuat keberadaan serta hak-hak Orang Asli Papua, bukan justru menjadi instrumen yang berpotensi mengaburkan, mencampuradukkan, atau mengurangi identitas OAP. Setiap kebijakan mengenai identitas OAP harus menjamin keberlangsungan masyarakat adat Papua bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
- Orang Asli Papua dan masyarakat adat Papua sejak dahulu telah menghargai, menerima, dan menghormati kehadiran masyarakat pendatang yang hidup bersama di Tanah Papua. Penghormatan tersebut telah diwujudkan dalam berbagai bentuk kehidupan bersama, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat pendatang untuk bekerja, mengabdi, dan menduduki berbagai jabatan dalam pemerintahan, seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian (Kabag), Kepala Dinas, Camat, serta berbagai jabatan dan posisi sebagai pegawai negeri di seluruh Tanah Papua. Masyarakat Papua juga telah memberikan ruang untuk hidup, bekerja, membangun usaha, serta menikmati dan memanfaatkan kekayaan Tanah Papua, termasuk tanah, emas, tembaga, perak, hutan, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Semua itu merupakan bentuk keterbukaan, penghormatan, dan kehidupan bersama yang harus tetap dijaga dalam semangat kasih, persaudaraan, dan perdamaian. Namun, kasih, penghormatan, penerimaan, dan pemberian ruang kepada masyarakat pendatang tidak berarti bahwa identitas Orang Asli Papua harus dihapus, dicampuradukkan, atau diberikan kepada siapa saja hanya berdasarkan lamanya seseorang tinggal di Tanah Papua. Jadi menghormati pendatang tidak berarti menyerahkan atau mengubah identitas masyarakat adat Papua. Pendatang dapat dihormati sebagai sesama manusia, warga negara, pekerja, pelayan masyarakat, dan bagian dari kehidupan bersama di Tanah Papua, tetapi identitas Orang Asli Papua tetap harus dihormati berdasarkan asal-usul, keturunan, hubungan genealogis, sejarah, dan masyarakat adat Papua. Karena itu, kehidupan bersama harus dibangun di atas prinsip saling menghormati: pendatang dihormati tanpa harus menjadi OAP, dan OAP dihormati tanpa harus kehilangan identitasnya.
- Dalam Pasal 7 ditinjau dan dikoreksi kembali agar tidak dijadikan dasar untuk mengubah atau menetapkan identitas seseorang yang bukan Orang Asli Papua (OAP) menjadi OAP semata-mata berdasarkan lamanya tinggal di Papua, lahir dan besar di Papua, pekerjaan, perkawinan, pendidikan, pengabdian, kegiatan ekonomi, maupun kepentingan politik. Dalam menentukan identitas OAP, Pemerintah dan MRP-PPT perlu mengutamakan prinsip asal-usul, genealogis, keberadaan dalam masyarakat adat, serta kebenaran substantif. Penentuan identitas OAP tidak semestinya didasarkan semata-mata pada faktor administratif atau kondisi sosial yang tidak berkaitan langsung dengan asal-usul dan identitas masyarakat adat Papua. Hal ini penting karena Perdasus sendiri menegaskan prinsip kebenaran substantif, perlindungan, keadilan, kepastian hukum, serta pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Oleh karena itu, penerapan Pasal 7 harus ditempatkan dalam kerangka prinsip-prinsip tersebut dan tidak boleh menimbulkan pengaburan terhadap identitas serta hak-hak Orang Asli Papua.
- Pemerintah Propinsi Papua Tengah, DPR Papua Tengah, dan MRP-PPT untuk segera melakukan koreksi dan peninjauan kembali terhadap Pasal 7, baik dari aspek substansi maupun dalam penerapannya. Koreksi tersebut penting untuk memastikan agar Perdasus tidak menimbulkan penafsiran yang dapat mengaburkan identitas Orang Asli Papua (OAP) dan berpotensi memengaruhi pemenuhan hak-hak OAP. Langkah koreksi harus berpedoman pada prinsip kebenaran substantif, keadilan, serta pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Dengan demikian, Perdasus dapat benar-benar menjalankan tujuan utamanya, yaitu mengakui, menghormati, dan melindungi identitas serta hak-hak Orang Asli Papua secara adil dan proporsional.
- Tidak boleh ada kepentingan politik praktis yang menyusup, memengaruhi, atau memanfaatkan pengaturan mengenai identitas OAP. Identitas OAP tidak boleh dijadikan instrumen untuk memperluas basis politik, kepentingan pemilihan umum, perebutan jabatan, kepentingan ekonomi, penguasaan tanah dan sumber daya alam, maupun kepentingan kelompok atau golongan tertentu. Identitas masyarakat adat Papua merupakan bagian yang melekat pada martabat, sejarah, jati diri, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. Oleh karena itu, identitas tersebut tidak boleh diperalat, dimanipulasi, atau dikonstruksikan untuk kepentingan kekuasaan dan politik praktis. Identitas masyarakat adat adalah sesuatu yang jauh lebih luhur daripada kepentingan politik lima tahunan dan harus dijaga sebagai hak serta warisan yang melekat pada generasi Papua, bukan sebagai komoditas politik.
- Perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP) harus berorientasi pada keadilan, bukan hanya bagi generasi Papua saat ini, tetapi juga bagi generasi yang akan datang. Setiap kebijakan mengenai identitas OAP harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlangsungan identitas, hak, dan kehidupan masyarakat adat Papua. Apabila identitas OAP dapat diberikan atau ditentukan semata-mata berdasarkan lamanya seseorang tinggal, pekerjaan, kepentingan ekonomi, perkawinan, pengabdian, atau kepentingan lainnya, maka perlu dipikirkan secara sungguh-sungguh bagaimana kondisi identitas dan hak anak-anak serta cucu-cucu Orang Asli Papua di masa depan. Jangan sampai kebijakan yang dibuat hari ini justru menimbulkan ketidakjelasan bagi generasi Papua mengenai siapa dirinya, dari mana asal-usulnya, masyarakat adat mana yang menjadi akar kehidupannya, serta hak-hak apa yang melekat pada identitas tersebut. Karena itu, DKP menegaskan bahwa pengaturan identitas OAP harus menjamin kejelasan, kesinambungan, dan keberlanjutan identitas masyarakat adat Papua lintas generasi. Perlindungan terhadap OAP tidak boleh hanya menyelesaikan persoalan administratif hari ini, tetapi harus memastikan bahwa generasi Papua di masa depan tetap memiliki kepastian mengenai jati diri, asal-usul, ikatan adat, serta hak-hak yang melekat pada identitasnya sebagai Orang Asli Papua.
- Sikap yang kami sampaikan bukanlah seruan kebencian terhadap masyarakat pendatang. Kami tidak menolak keberadaan siapa pun yang datang ke Tanah Papua untuk bekerja, belajar, melayani, membangun kehidupan, maupun hidup berdampingan dengan masyarakat Papua. Keberagaman dan kehidupan bersama harus tetap ditempatkan dalam bingkai penghormatan, ketertiban, keadilan, dan kemanusiaan. Yang kami tolak adalah pencampuradukan identitas yang mengaburkan jati diri Orang Asli Papua (OAP). Yang kami tolak adalah menjadikan identitas OAP sebagai komoditas ekonomi maupun politik. Yang kami tolak adalah pandangan bahwa seseorang yang telah tinggal di Papua selama 30 tahun secara otomatis menjadi OAP. Lamanya seseorang berdomisili di Tanah Papua, dengan sendirinya, tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan identitas sebagai Orang Asli Papua. Demikian pula, pekerjaan, pendidikan, perkawinan, pengabdian, pelayanan atau misi, jabatan, kontribusi ekonomi, maupun kepentingan lainnya tidak boleh secara otomatis dijadikan instrumen untuk memperoleh atau mengubah identitas OAP. Pengaturan mengenai identitas OAP harus tetap berpijak pada kebenaran substantif, asal-usul, ikatan masyarakat adat, serta prinsip pengakuan dan penghormatan terhadap jati diri Orang Asli Papua. Dengan demikian, penegasan mengenai identitas OAP bukanlah bentuk penolakan terhadap masyarakat pendatang, melainkan upaya untuk menjaga agar setiap orang ditempatkan secara adil sesuai dengan identitas, hak, dan kedudukannya masing-masing. Hidup bersama di Tanah Papua harus dibangun tanpa menghapus, menukar, atau mengomersialkan identitas masyarakat adat Papua.
- Setiap manusia adalah ciptaan Allah dan memiliki martabat yang harus dihormati. Karena itu, Orang Papua harus dihormati sebagai Orang Papua, sementara masyarakat pendatang harus dihormati sebagai manusia dan warga yang hidup, bekerja, belajar, melayani, serta membangun kehidupan bersama di Tanah Papua. Penghormatan terhadap satu identitas tidak boleh dilakukan dengan cara menghapus, mengaburkan, atau merendahkan identitas yang lain. Gereja dipanggil untuk menyuarakan kebenaran, membela keadilan, dan berdiri bersama mereka yang lemah ketika hak dan martabatnya terancam. Tidak boleh diam ketika identitas masyarakat adat Papua berpotensi dikaburkan, diperdagangkan, atau dimanfaatkan oleh kepentingan administrasi, ekonomi, politik, maupun kekuasaan. Identitas Orang Asli Papua bukanlah komoditas yang dapat diperoleh atau dipertukarkan dengan modal, jabatan, kekuasaan, lamanya tinggal, pekerjaan, perkawinan, maupun kepentingan politik. Identitas masyarakat adat bukan pula instrumen yang dapat diberikan atau diubah semata-mata karena kepentingan tertentu. Karena itu tanah Papua tidak menjadi ruang di mana identitas masyarakat adat dapat dikonstruksikan, diperdagangkan, atau diberikan kepada siapa saja demi kepentingan kekuasaan dan kepentingan sesaat. Identitas Orang Asli Papua harus dijaga dengan kebenaran, keadilan, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan tanggung jawab moral kepada generasi yang akan datang.
- Pasal 7 Perdasus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 ditinjau kembali secara mendasar, khususnya ketentuan yang membuka ruang bagi orang yang bukan Orang Asli Papua (OAP) untuk ditetapkan sebagai OAP berdasarkan lamanya tinggal, pekerjaan, pendidikan, kegiatan ekonomi, misi, pengabdian, maupun alasan lainnya yang tidak bersumber dari asal-usul, garis keturunan, dan keterikatan genealogis dengan masyarakat adat Papua. DKP menegaskan bahwa penghormatan terhadap masyarakat pendatang tidak harus dilakukan dengan mengubah atau mengaburkan identitas masyarakat adat Papua. Setiap orang yang hidup di Tanah Papua harus dihormati martabat dan haknya sebagai manusia, tetapi penghormatan tersebut tidak boleh menghilangkan kekhususan identitas, sejarah, budaya, serta hak-hak Orang Asli Papua sebagai masyarakat adat. Karena itu, hormatilah Orang Asli Papua sebagai manusia, sebagai masyarakat adat, serta sebagai pemilik sejarah, budaya, tanah leluhur, dan identitas yang melekat dalam kehidupannya. Pengaturan mengenai OAP harus didasarkan pada kebenaran dan keadilan, bukan pada kepentingan administratif, ekonomi, politik, atau kekuasaan. Sebagaimana Firman Tuhan berkata: “Tetapi hendaklah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir.” (Amos 5:24) Firman Tuhan juga mengingatkan: “Janganlah engkau memindahkan batas tanah yang telah ditetapkan oleh nenek moyangmu.” (Amsal 22:28) Dan kepada umat-Nya diberikan panggilan untuk: “Berilah keadilan kepada orang yang lemah dan kepada anak yatim, belalah hak orang sengsara dan orang yang kekurangan.” (Mazmur 82:3). Bagi DKP Sinode KINGMI di Tanah Papua, firman tersebut menjadi panggilan moral untuk menegakkan keadilan, menjaga warisan yang telah diterima dari generasi terdahulu, serta membela hak masyarakat adat agar tidak dikaburkan atau dikorbankan oleh kepentingan sesaat. Identitas Orang Asli Papua harus dijaga dalam kebenaran dan keadilan, sehingga tetap menjadi warisan yang jelas dan bermartabat bagi generasi Papua hari ini maupun generasi yang akan datang.
- Identitas Orang Asli Papua (OAP) bukanlah hadiah. Identitas OAP bukan komoditas yang dapat diberikan, dipertukarkan, atau diperjualbelikan. Identitas OAP bukan alat politik dan bukan pula alat untuk memenuhi kepentingan ekonomi. Identitas OAP adalah identitas manusia, keluarga, masyarakat adat, sejarah, asal-usul, dan martabat yang melekat serta harus dihormati. DKP memahami bahwa Pemerintah Provinsi Papua Tengah dapat dan perlu menyusun kebijakan yang memberikan penghargaan, perlindungan, bantuan, atau dukungan kepada masyarakat non-OAP yang hidup dan berkontribusi di Tanah Papua. Namun, pemberian bantuan, fasilitas, penghargaan, atau kesempatan tersebut tidak harus dilakukan dengan cara mengubah, memberikan, atau mencampuradukkan identitas mereka dengan identitas Orang Asli Papua. Apabila Pemerintah Provinsi memiliki kepentingan untuk memberikan bantuan dana, perlindungan sosial, penghargaan atas pengabdian, atau kebijakan khusus bagi masyarakat non-OAP, maka hal tersebut hendaknya diatur melalui instrumen kebijakan tersendiri yang jelas, transparan, adil, dan memiliki dasar hukum yang tepat, misalnya melalui Peraturan Gubernur atau regulasi lain yang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan menjadikan identitas OAP sebagai jalan pintas untuk memenuhi kepentingan kebijakan, politik, ekonomi, atau administratif. Berikan hak dan penghargaan kepada setiap orang sesuai dengan kedudukan dan dasar hukumnya masing-masing, tanpa harus mengubah identitas masyarakat adat Papua. Dengan demikian, masyarakat non-OAP tetap dapat dihormati, dilindungi, dan diberikan hak-haknya sebagai manusia dan warga yang hidup bersama di Tanah Papua, sementara identitas Orang Asli Papua tetap dijaga sebagai identitas yang memiliki akar sejarah, genealogis, adat, dan martabat yang tidak boleh dipertukarkan dengan kepentingan apa pun.
Demikian seruan dalam menyikapi Pasal 7 Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















