“Mungkin informasi tentang posko pengaduan belum tersampaikan kepada pekerja, sehingga tidak ada yang mengadu. Tapi kami sudah buka tujuh hari atau satu minggu,” tuturnya.

Ia menjelaskan dengan dibukanya posko pengaduan sebagai bentuk pelayanan menjemput bola pemerintah kepada para pekerja  agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Ia menjelaskan, besaran pemberian THR berdasarkan perhitungan masa kerja diatas satu tahun mendapat utuh satu kali gaji. Pekerja dengan masa kerja dibawah 12 bulan tetap menerima dengan sistem perhitungan, masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah sebulan.

Ia menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja dan setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja selalu mengeluarkan surat edaran agar pengusaha harus patuh membayar hak-hak pekerja. **