Disnakertrans Mimika akan Buka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2025
Timika,papuaglobalnews.com – Memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika Papua Tengah akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial H. Taihuttu mengungkapkan, dua Posko Pengaduan itu dibuka di dua tempat berbeda, satunya di lantai dua Diana Supermarket Jalan Budi Utomo dan di Kantor Disnakertrans SP3 untuk para pekerja beragama Nasrani yang akan merayakan Natal pada 25 Desember 2025.
“Posko ini kita mulai buka H-7 pada Desember 2025. Kita pasang spanduk posko pengaduan di Diana Supermarket karena tempat itu area publik yang banyak dikunjungi masyarakat untuk berbelanja. Kalau saat belanja mereka bisa akses laporkan terkait perusahaan yang tidak memberikan hak-hak pekerjanya,” jelas Taihuttu kepada papuaglobalnews.com di Timika, Selasa 18 November 2025.
Taihuttu mengungkapkan posko pengaduan serupa ini pernah dibuka Hari Raya Lebaran tahun 2025 lalu untuk para pekerja beragama muslim. Namun belum ada satupun pekerja yang datang melapor.
“Mungkin informasi tentang posko pengaduan belum tersampaikan kepada pekerja, sehingga tidak ada yang mengadu. Tapi kami sudah buka tujuh hari atau satu minggu,” tuturnya.
Ia menjelaskan dengan dibukanya posko pengaduan sebagai bentuk pelayanan menjemput bola pemerintah kepada para pekerja agar apa yang menjadi hak-hak pekerja dapat dipenuhi oleh perusahaan.
Ia menjelaskan, besaran pemberian THR berdasarkan perhitungan masa kerja diatas satu tahun mendapat utuh satu kali gaji. Pekerja dengan masa kerja dibawah 12 bulan tetap menerima dengan sistem perhitungan, masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan upah sebulan.
Ia menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja dan setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja selalu mengeluarkan surat edaran agar pengusaha harus patuh membayar hak-hak pekerja. **

































