Atas dasar itu, Bupati berharap Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Lewat sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan, mekanisme, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah, tetapi peraturan tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, termasuk masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.

Melalui momen sharing session praktik baik inovasi layanan publik, Bupati berharap seluruh peserta dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan gagasan mengenai berbagai inovasi yang telah diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi pelayanan publik tidak selalu harus dimulai dengan program yang besar, tetapi dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang mampu mempercepat proses pelayanan, mengurangi hambatan birokrasi, memanfaatkan teknologi informasi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu survey kepuasan tahun 2026, merupakan sarana untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan pemerintah telah memenuhi harapan masyarakat.

“Melalui survei tersebut, kita dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” pesannya.

Namun, ia berharap survei kepuasan masyarakat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya jangan hanya dijadikan laporan administratif, tetapi harus benar-benar digunakan sebagai dasar untuk menyusun langkah perbaikan, menetapkan prioritas pembenahan, dan meningkatkan kinerja setiap unit pelayanan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.