Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika Papua Tengah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan berlangsung di salah satu hotel di Timika, Selasa 27 Oktober 2026.

Sosialisasi dirangkai Sharing Session Praktik Baik Inovasi Layanan Publik Serta Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2026 menghadirkan narama sumber Kepala Subdirektorat Wilayah 1 pada Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ir. Diane Anggraini, M.Si., Ketua BAPEMPERDA DPRK Mimika H. Iwan Anwar, S.H., M.H., Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo, S.STP., M.Si., Kepala Disdukcapil Kabupaten Asmat, Marcelinus Yohanes Bele Gubun, S.Sos., M.Ap. dan Kepala Disdukcapil Kabupaten Fakfak, Rony Wihutra, S.Sos., M.Si.

Pelaksanaan sosialisasi ini didasari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Lainnya, Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Mimika, Peraturan Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dan Peraturan Bupati Mimika Nomor 35 Tahun 2026 tentang Inovasi Daerah.

Kegiatan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Distrik, Instansi Vertikal, Puskesmas Se-Kabupaten Mimika, tokoh agama, tokoh masyarakat dengan tujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan, berbagai pengalaman dan praktik baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika.

Sementara Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika mengingatkan setiap perangkat daerah untuk terus membangun budaya kerja yang inovatif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta jangan mepersulit oleh prosedur yang berbelit-belit membuat harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya.

Karena penyelenggaraan administrasi kependudukan merupakan salah satu bagian penting pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

Dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), akta lahir, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, maupun pelayanan pemerintahan lainnya.

Atas dasar itu, Bupati berharap Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan harus dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Lewat sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan, mekanisme, serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Ia menegaskan Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau sekadar diketahui oleh aparatur pemerintah, tetapi peraturan tersebut harus diterjemahkan ke dalam tindakan nyata melalui peningkatan kualitas pelayanan, penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta kemudahan akses bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika, termasuk masyarakat yang berada di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.

Melalui momen sharing session praktik baik inovasi layanan publik, Bupati berharap seluruh peserta dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan gagasan mengenai berbagai inovasi yang telah diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi pelayanan publik tidak selalu harus dimulai dengan program yang besar, tetapi dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang mampu mempercepat proses pelayanan, mengurangi hambatan birokrasi, memanfaatkan teknologi informasi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Selain itu survey kepuasan tahun 2026, merupakan sarana untuk mengetahui sejauh mana pelayanan yang diberikan pemerintah telah memenuhi harapan masyarakat.

“Melalui survei tersebut, kita dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” pesannya.

Namun, ia berharap survei kepuasan masyarakat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasilnya jangan hanya dijadikan laporan administratif, tetapi harus benar-benar digunakan sebagai dasar untuk menyusun langkah perbaikan, menetapkan prioritas pembenahan, dan meningkatkan kinerja setiap unit pelayanan. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.