Dinilai Rusak Estetika Kota, Satpol PP Mimika Bongkar Bangunan Liar Depan Perumahan Pemda SP2
Terkait hal tersebut, Satpol PP berencana memasang spanduk imbauan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penanaman di lokasi tersebut.
“Yang sudah menanam sekarang, silakan diselesaikan sampai panen. Setelah itu tidak usah menanam lagi. Ini yang terakhir,” katanya.
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Mimika ini menegaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mama-mama yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut.
Menurutnya, bangunan liar yang berdiri di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk mendirikan bangunan dapat langsung ditertibkan. Namun, Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan memberikan pemahaman terlebih dahulu kepada masyarakat.
“Ini sudah diawali dengan sosialisasi secara persuasif. Kami sudah melakukan pendekatan dengan mama-mama di sini secara persuasif. Kami datang dan memang tidak menyampaikan surat. Sebenarnya, bangunan seperti ini tidak perlu pemberitahuan lagi setelah sosialisasi karena ini bangunan liar yang berdiri di tempat yang sebenarnya tidak boleh dan tidak layak. Itu langsung dibongkar saja,” jelasnya.
Namun, ia membedakan penanganan bangunan liar sederhana dengan bangunan permanen. Untuk bangunan permanen, menurutnya, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu karena kemungkinan memiliki perizinan yang harus diperiksa.
Yulius berharap melalui sosialisasi dan penertiban tersebut, masyarakat, khususnya mama-mama yang beraktivitas di kawasan itu, dapat memahami kebijakan pemerintah daerah sehingga tidak menimbulkan keberatan atau protes setelah pembongkaran dilakukan.
Sementara salah seorang mama bersama suaminya pada saat Satpol hendak membongkar sempat melakukan aksi protes. Pasangan suami istri tersebut meminta kepada Kadis Satpol PP untuk membayar ganti rugi. Pasutri tersebut beralasan tempat yang mereka bangun menjadi salah satu sumber pendapatan untuk berjualan.
“Kami masyarakat kecil bangun ini untuk cari makan. Kalau bongkar harus bayar,” kata Pasutri tersebut. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.











