Dinilai Merusak Fasilitas Publik, LEMASKO Kecam Aksi Pembakaran Ban di Jalan Ahmad Yani
“Atas situasi ini, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika dan aparat Kepolisian Resor Mimika untuk segera mencari solusi agar persoalan ini tidak terus berulang,” tegasnya.
Diketahui, aksi penutupan jalan dan pembakaran ban tersebut dilakukan oleh para pendulang sebagai bentuk luapan kekecewaan terhadap toko emas yang dinilai belum memberikan pelayanan pembelian hasil dulang, meski kejadian serupa telah terjadi beberapa kali.
Penutupan jalan di lokasi tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas pengguna jalan, tetapi juga menimbulkan rasa trauma bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area kejadian. Karena selain memalang dan membakar ban juga membunyikan tiang listrik dengan batu terkesan mengganggu ketenangan. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















