Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan memberikan sosialisasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Rabu 7 Mei 2025.

Sosialisasi dihadiri pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibuka Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika berlangsung di salah satu hotel di Timika.

Panitia menghadirikan Rose Rosita Dewi, Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Perencanaan Tanah Wilayah II pada Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian BPN/ATR dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi sebagai narasumber.

”MTQ

Emanuel Kemong dalam sambutan  menjelaskan sosialisasi pengadaan tanah ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan yang diperkuat Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dikatakan berdasarkan aturan ini mengatur secara rinci tahapan penyelenggaraan perencanaan, persiapan sampai pelaksanaan pengadaan tanah. Tujuannya agar proses pengadaan tanah secara transparan, partisipatif dan menjamin hak-hak tanah hak masyarakat.

Ia mengaku perkembanganan Kota Timika yang begitu pesat selama ini tanah menjadi masalah. Masyarakat sangat mengetahui persoalan tanah di Timika yang begitu tumpang tindih.

Ia berharap melalui sosialisasi pengadaan tanah ini bukan semata-mata membeli tanah namun lebih pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah maupun untuk instansi yang pengadaan tanah demi kepentingan infrastruktur transportasi, sekolah, kesehatan, pasar dan lain-lain bersifat publik.

Sejalan dengan perkembangan pembangunan Mimika yang semakin maju, mendorong pemerintah menyiapkan lahan-lahan yang cukup dalam mendukung pembangunan sarana dan prasarana publik tanpa persoalan.   Pengadaan tanah bertujuan selain sebagai aset pemerintah juga cadangan pada saat membutuhkan untuk pembangunan fasilitas publik tidak kesulitan mencari lahan.

Melalui sosialisasi ini lanjut Emanuel, menjadi dasar bagi pimpinan setiap OPD agar lebih memahami prosedur dalam pengadaan tanah yang benar, termasuk proses ganti rugi tanah yang layak sesuai mekanisme kepada pemilik lahan yang lokasinya digunakan untuk dibangun fasilitas umum oleh pemerintah.