Korban seorang pemuda diketahui bernama Balau Newegalen ditemukan meninggal dunia dengan kondisi anak panah tertancap di tubuhnya. Selain di panah juga mengalami luka sabetan benda tajam di bagian dada. Korban hanya mengenakan celana pendek hitam tanpa baju.

Pria naas berusia 20 tahun ini merupakan warga Jalan SP 12, Distrik Kuala Kencana ditemukan sudah tidak bernyawa sekira pukul 02.30 WIT.

Sementara menurut Kapolsek Kwamki Narama Iptu Yusak Sawaki bahwa berdasarkan informasi awal dari warga, pelaku yang menghabiskan nyawa korban diduga sebanyak tiga orang dari kubu Dang.

Aparat Polsek Kwamki Narama mengetahui kasus ini setelah menerima laporan dari masyarakat sekira pukul 00.52 WIT.

Merespons atas laporan itu, Tim Kepolisian turun ke lokasi tempat kejadian menemukan korban dalam kondisi tengkurap dengan anak panah tertancap di bagain pelakang. Jenazah pria naas ini kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli ke RSUD Mimika.

Mengantisipasi meluasnya kasus saling serang, aparat kepolisian saat ini tengah bersiaga.

Sebelumnya, kelompok Newegalen dan Dang pernah terlibat saling serang hampir tiga bulan pada 2025 di wilayah Kwamki Narana dengan kasus awal perselingkuhan.
Setelah melewati proses panjang oleh Pemerintah Kabupaten Puncak dan Kabupaten Mimika akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai ditandai belah kayu dan panah babi di Kwamki Narama pada 12 Januari 2026 lalu.

Sehari sebelum proses damai, kedua belah pihak oleh masing-masing perwakilan kepala perang menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali. Dan jika terjadi peristiwa serupa dikemudian hari, menjadi murni kasus kriminal sehingga langsung ditangani aparat kepolisian untuk diproses hukum positif sebagai efek jerah.

Perlu diketahui hingga berita ini dipublikasikan kedua kasus ini, oknum pelakunya belum diketahui.
Aparat Kepolisian Resor Mimika masih bekerja keras memburu pelaku.

Kepada masyarakat terutama keluarga korban diminta menahan diri tidak mudah tersulut amarah melakukan kekerasan serupa. Percayalah sepenuhnya persoalan ini kepada aparat Kepolisian untuk mengungkapkan siapa pelakunya untuk diproses hukum. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.