Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pendampingan penyusunan regulasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rabu 23 Juli 2025.

Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu hotel di Timika yang dibuka oleh Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lukas Hindom.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan dibacakan Evert Lukas Hindom mengatakan, beban pembangunan kesehatan di Indonesia sangat kompleks. Demikian pula di Mimika upaya penanganan kesehatan masyarakat serta tantangan dalam pelayanan kesehatan yang dituntut lebih responsif.

Reformasi sistem kesehatan nasional menjadi suatu keharusan terutama setelah pengalaman pandemi Covid-19 yang mengungkap kelemahan dalam sistem ketahanan kesehatan. Hal tersebut membuat tantangan dalam mencapai kemajuan pembangunan bangsa semakin besar dan butuh upaya konkret untuk menyelesaikannya.

Dikatakan, tuntutan untuk peningkatan kualitas layanan publik semakin berkembang sehingga upaya membentuk UPTD sudah tepat untuk dilaksanakan.

Menurutnya, pembentukan UPTD penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisien pelayanan publik khususnya dalam pelaksanaan tugas teknis operasional di daerah.

“UPTD berfungsi sebagai perpanjangan tangan dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan program-program pemerintah daerah dapat berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan UPTD bagi fasilitas kesehatan ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya visi misi Bupati dan Wakil Bupati. Oleh karena itu, pembentukan UPTD harus ditunjang oleh regulasi yang mengedepankan pelayanan yang bersih, berwibawa, akuntabel, profesional dan yang paling utama adalah inovatif untuk semata-mata meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.