Dekatkan Layanan Pembayaram PBB-P2, Bapenda Mimika Road Show Sambangi Kelurahan dan Kampung
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah melakukan ‘Road Show Bapenda Sambangi Kampung dan Kelurahan’ bersama Duta Pajak Daerah Tahun 2025.
Road Show ini dengan membuka layanan pembayaran pajak bagi masyarakat wajib pajak menggunakan mobil layanan untuk mendekatkan dan memudahkan akses masyarakat.
Pelayanan dengan turun langsung di tengah-tengah masyarakat dengan Duta Pajak Daerah bekerjasama dengan pemerintah kelurahan sudah dimulai hari pertama di Kelurahan Inauga pada Jumat 13 Juni 2025.
Hari kedua di Kelurahan Kamoro Jaya SP1 Distrik Wania pada Senin 16 Juni 2025. Hari Ketiga di Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania pada Selasa 17 Juni 2025.
Hari keempat terakhir di Kelurahan Karang Senang Distrik Kuala Kencana pada Rabu 18 Juni 2025.
Pelayanan ini dimulai pukul 09.00 hingga selesai 12.00 WIT.
Adapun jenis pelayanan kepada masyarakat yakni pembayaran PBB-P2, mutasi SPPT PBB-P2, pemutahiran data PBB-P2, pendaftaran objek PBB-P2 dan konsultasi wajib pajak.
Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika melalui Darius Sabon, Kasubid Penilaian dan Penetapan, Bidang PBB dan BPHTB menjelaskan, road show ini merupakan lanjutan dari program pemilihan Duta Pajak Daerah tahun 2025.
Setelah Duta Pajak Daerah terpilih, bersama Bapenda turun sosialisasi pajak sekaligus pelayanan kepada masyarakat di setiap kampung dan kelurahan.
“Tahap awal ini kami fokus di empat kelurahan yaitu, Kelurahan Inauga, Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Kelurahan Wonosari Jaya SP4 dan Kelurahan Karang Senang SP3,” jelas Darius kepada papuaglobalnews.com disela-sela pelayanan di halaman Kantor Kelurahan Kamoro Jaya SP1, Senin 16 Juni 2025.
Darius berharap dengan adanya pelayanan jemput bola di lingkungan masyarakat untuk memudahkan keterjangkauan kepada wajib pajak dari selama ini harus antri di bank atau di unit pelayanan di Kantor Bapenda.
“Kami harap warga wajib pajak datang sebanyak-banyaknya untuk memanfaatkan layanan ini membayar PBB-P2 yang semakin dekat, cepat dan mudah,” katanya.
Ia mengemukakan sebelum Bapenda turun melayani wajib pajak sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kelurahan setempat untuk meneruskan informasi pelayanan pajak kepada masyaralat melalui ketua-ketua RT.
Ia juga menyampaikan dengan antusias masyarakat sangat tinggi ini Bapenda akan membuka layanan sistem jemput bola setiap tahun di kelurahan dan kampung.
Sementara Sugiono, Ketua RT 13 Kelurahan Kamoro Jaya merasa senang dengan adanya pos pelayanan PBB-P2 dari Bapenda di kelurahan dan kampung.
“Ini lebih mantap. Kami senang sekali petugas datang layani kami di sini agar lebih dekat. Karena selama ini kami harus pergi jauh-jauh ke bank,” katanya.
Sebagai Ketua RT, Sugiono telah menginformasikan kepada 31 Kepala Keluarga (KK) di wilayahnya untuk membayar pajak setelah menerima informasi dari kelurahan.
“Kami merasa sangat dibantu dengan Bapenda datang di kelurahan. Bisa hemat biaya transportasi. Kami harap tahun-tahun berikut bisa datang lagi,” harapnya.
Pantanuan papuaglobalnews.com di lokasi, antusias masyarakat Kamoro Jaya sangat tinggi. Selain membayar PBB-P2 warga juga mendapat pesan edukasi manfaat membayar pajak, konsultasi pajak yang disampaikan oleh petugas Bapenda dan Duta Pajak Daerah.
Sementara Dirk Junior Jonathan Koibur dan Siti R.A. Rumbiak selaku Duta Pajak Daerah secara bergantian di hadapan warga menyampaikan warga yang sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB-P2 tahun 2025, agar segera melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di semua Bank Mitra Badan Pendapatan Daerah yang tersebar di wilayah Kabupaten Mimika, yaitu Bank Papua, Bank Mandiri, BRI, BNI dan Kantor Pos.
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui Mobile Banking antara lain Living by Mandiri, Brimo BRI, Wondr By BNI dan Go Pay.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2025 adalah pada tanggal 31 Agustus 2025. Apabila pelunasan PBB-P2 setelah tanggal jatuh tempo, akan dikenakan denda adminstrasi sebesar 1 persen setiap bulan dihitung dari jumlah pajak terhutang.
Sementara bagi wajib pajak yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan atau SPPT PBB-P2 tahun 2025, dan atau belum mendaftarkan objek PBB-12, silahkan datang langsung ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sempan, Timika.
Kesempatan itu, Duta Pajak mengajak kepada seluruh warga segera manfaatkan layanan ini karena Bapenda langsung datang di wilayah tempat tinggal, layanannya lebih praktis, cepat dan tanpa ribet.
“Sebagai warga negara yang baik dan mencintai Kabupaten Mimika, mari kita membayar pajak sebagai wujud kepedulian dan partisipasi kita dalam membangun Kabupaten Mimika,” ajak Duta Pajak. **