Datangi Satgas PKH di Jakarta, John Gobai Desak Bangun Dialog dengan Masyarakat Adat Simapitoa
Papua Tengah telah memiliki Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Tengah telah membangun kerangka kebijakan agar masyarakat, khususnya masyarakat pemilik tanah adat, memperoleh ruang dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.
Perdasi tersebut juga menjadi dasar bagi Papua Tengah untuk mendorong pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Papua Tengah.
Setelah WPR ditetapkan, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, keberpihakan kepada masyarakat pemilik tanah adat bukan sekadar wacana politik, tetapi merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah dituangkan dalam regulasi daerah.
Sementara itu, Alle dari Satgas PKH menyampaikan aspirasi yang disampaikan John NR Gobai akan diteruskan kepada pimpinan Satgas PKH.
John berharap penyampaian aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai surat-menyurat, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui pertemuan langsung antara Satgas PKH dan masyarakat Simapitoa.
Ia juga meminta pemerintah pusat menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius, terutama agar penataan kawasan hutan tidak mengabaikan keberadaan dan hak masyarakat adat.
“Kami minta sederhana, yaitu komunikasi, dialog dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Kami berharap apa yang disampaikan masyarakat ini menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Satgas PKH,” harap John.
Penyelesaian persoalan di Papua harus dibangun dengan pendekatan yang menghormati masyarakat adat. Penegakan kebijakan negara dan perlindungan hak masyarakat adat tidak seharusnya dipertentangkan, tetapi harus berjalan bersama melalui dialog dan kepastian hukum. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















