Dari Peringatan HUT ke XXX Otda 2026, Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hadirkan Kebijakan Berpihak kepada Masyarakat
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah melaksanakan upacara memperingati Hari Otonomi Daerah ke XXX yang jatuh pada 25 April 2026 di Lapangan Pusat Pemerintahan SP3, Senin 27 April 2026.
Dalam upacara ini dihadiri pimpinan Forum Perangkat Daerah (Forkompinda), pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh lembaga adat serta seluruh ASN dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Emanuel Kemong Wakil Bupati Mimika bertindak sebagai inspektur upacara mengenakan seragam putih-putih.
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam sambutan yang dibacakan oleh Bupati John mengemukakan peringatan Otonomi Daerah merupakan momentum bagi semua untuk memperkokoh komitmen dan peran dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Otonomi daerah adalah instrumen dalam mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh tanah air.
Ia menjelaskan tema Otonomi Daerah yang diusung pada tahun ini, yaitu “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, mengandung makna yang melambangkan kemandirian dan tanggungjawab daerah dalam mengelola potensi lokal, untuk secara bersama-sama mewujudkan Asta Cita yang merepresentasikan harapan bangsa Indonesia dengan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ia meyakini tanpa koordinasi yang baik, tujuan besar tersebut tidak akan dapat tercapai secara optimal.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















