Oleh : Laurens Minipko

 

SAYA bertemu seorang mama Papua yang menjual pinang di pinggir jalan.

Setiap hari ia duduk di tempat yang sama. Di bawah panas. Di antara debu dan klakson.
Tangannya cekatan. Wajahnya tenang. Seolah kota ini baik-baik saja.

Suatu hari ia berkata pelan: “Suatu waktu, jualan saya ini masuk videotron.”

Saya terdiam. Sambil memandang videotron yang membelalak di depan.
Ia tidak sedang bermimpi jadi terkenal.
Ia hanya ingin diakui.

Di kota ini, videotron menampilkan banyak hal: wajah pejabat, iklan bank, pajak, jardon damai. Semuanya besar. Semuanya terang.
Tapi mama penjual pinang tidak pernah masuk layar itu.
Padahal ia ada. Di depan videotron. Setiap hari.

Di situlah saya belajar tentang DAMAI.

Damai ternyata bukan soal pidato. Bukan soal konferensi. Bukan soal spanduk, pamflet, selebaran. Damai adalah soal apakah orang kecil merasa dilihat.

Etika solidaritas selalu dimulai dari yang paling sederhana: siapa yang kita anggap penting. Apakah mama Papua penjual pinang penting bagi ekosistem sosial, ekonomi dan politik kota ini?

Jika mama penjual pinang hanya dianggap gangguan ketertiban, maka damai belum turun ke tanah. Ia masih tinggal di layar. Tinggi. Jauh. Dingin.

Solidaritas bukan rasa kasihan. Solidaritas adalah keberanian untuk mengakui dan berbagi: hidup kecil juga menentukan wajah kemanusiaan kita.

Saya membayangkan suatu hari videotron kota ini menampilkan mama itu. Bukan untuk iklan.
Bukan untuk pencitraan. Tapi sebagai pengakuan: bahwa DAMAI juga milik mereka yang duduk di pinggir jalan. Tata pinang. Bungkus kapur, ikat siri. Anyam noken.

Kalau hari itu belum tiba, mungkin damai kita masih terlalu sibuk berbicara. Belum cukup solider untuk mendengar. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.