DAD Mimika Gelar Diskusi Para Para Adat, Bupati John Rettob Tegaskan Masyarakat Adat Penjaga Tanah dan Warisan Budaya
Ananias Faot, Asisten I Setda Mimika. Elisabeth Cenawatin, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Mimika, Wakapolres Kompol Junan Plitomo foto bersama Ketua DAD Mimika Vinsent Oniyoma dan tokoh adat Lemasa dan Kamoro usai pembukaan, Senin 10 Agustus 2026. (Foto – Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar Diskusi Publik Para Para Adat di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Timika, Senin, 10 Agustus 2026.
Diskusi Publik Para Para Adat tersebut merupakan salah satu strategi dalam memaknai Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh pada 9 Agustus 2026.
Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbudkraf) Mimika Elisabeth Cenawatin, tokoh lembaga adat Suku Kamoro dan Amungme, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Suku Kamoro Thomas Mutaweyau, serta Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo dan Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO serta tokoh perempuan Kamoro, Agustina Yatamea.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Setda Mimika Ananias Faot menekankan masyarakat adat merupakan penjaga tanah, budaya, bahasa, serta nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur.
“Oleh sebab itu, pembangunan yang kita laksanakan harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberlanjutan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta berpihak kepada kepentingan Orang Asli Papua (OAP),” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika menyadari daerah ini dianugerahi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk kontribusi sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang pembangunan daerah.
“Namun, kekayaan tersebut harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan penjaga tanah leluhur,” ujarnya.
Bupati mengatakan, melalui semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya memastikan agar hasil-hasil pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat adat.
Pemerintah Kabupaten Mimika juga terus mendorong terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, lembaga adat, tokoh agama, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal di tanah ini.
“Kita meyakini pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat memperoleh ruang, penghormatan, perlindungan, dan kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan identitas budayanya,” katanya.
Bupati mengajak seluruh pihak menjadikan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga kedamaian, memperkokoh semangat kebersamaan, serta membangun Kabupaten Mimika yang aman, harmonis, adil, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan.
Ananias Soroti Filosofi dan Kedudukan Lembaga Adat
Sementara itu, Asisten I Setda Mimika Ananias Faot dalam penjelasan mengatakan, filosofi dari dua lembaga besar adat yang ada di Mimika sejak awal hingga saat ini perlu diluruskan agar ke depan menjadi catatan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terutama anak cucuk.
Menurut Ananias, landasan filosofi dan hukum perlu diperhatikan, termasuk konsep masyarakat adat, rumah adat, lembaga adat, dan lembaga masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur mengenai hal tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014. Namun, menurutnya, penerapan di lapangan tetap harus dilakukan oleh masyarakat dengan memperhatikan aturan dan mekanisme yang ada.
“Pemerintah membuat rambu, tetapi dalam proses penerapannya harus memperhatikan aturan, sehingga tidak menjadi kabur. Jangan sampai generasi kita, anak-anak muda kita, menjadi bingung sebenarnya lembaga adat dan lembaga masyarakat itu seperti apa,” jelasnya.
Ananias menilai, persoalan tersebut perlu diperjelas sejak awal, mulai dari filosofi, kedudukan hingga fungsi masing-masing lembaga. Dengan demikian, tidak terjadi kekaburan di tengah perjalanan yang pada akhirnya membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan dan siapa yang memiliki kewenangan.
Ia juga meminta agar dalam diskusi tersebut kembali melihat profil adat dan profil masing-masing lembaga adat, termasuk profil adat Amungme dan Kamoro, serta strategi dari masing-masing lembaga adat.
Selain itu, terdapat sejumlah isu yang berkaitan dengan masyarakat, pembangunan dan persoalan adat yang menurutnya menjadi catatan penting dan perlu dibahas bersama dalam lembaga adat.
Ananias menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) saat ini juga memiliki struktur yang menangani urusan adat. Struktur tersebut menjadi salah satu bagian yang menangani proses dan mekanisme yang berkaitan dengan masyarakat adat dan lembaga masyarakat.
“Teman-teman dari Dewan Adat Daerah bersama DPMK saat ini sedang menangani dua lembaga besar, mulai dari identifikasi sampai lembaga adat nantinya menjadi sebuah lembaga masyarakat hukum adat yang disebut dengan pengakuan sebagai lembaga masyarakat hukum adat. Ini sedang berproses,” jelasnya.
Menurut Ananias, proses kajian tersebut sedang dilakukan oleh tim yang bekerja dengan Agus Semule Dosen UNIPA untuk mengumpulkan berbagai data.
Lembaga-lembaga adat yang ada di kampung-kampung juga akan menghimpun data yang dibutuhkan.
Data tersebut nantinya menjadi bagian dari proses untuk menentukan dan memberikan pengakuan terhadap lembaga masyarakat hukum adat.



